JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja memutuskan bahwa surat keterangan (suket) KTP elektronik dapat digunakan untuk mencoblos di Pemilu 2019.
"Putusan MK tersebut kami rasakan sebagi putusan yang sangat adil dan progresif," ujar Zudan melalui pesan singkat, Jumat (29/3/2019).
Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya kemanunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) serta semangat tertib administrasi kependudukan.
Baca juga: Dampak Putusan MK, Kemendagri Perintahkan Dukcapil Daerah Tetap Rekam E-KTP di Hari Libur
Zudan pun berharap, putusan MK tersebut semakin mendorong warga negara yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera melakukannya. Diketahui, saat ini, 98 persen penduduk Indonesia telah melakukan perekaman. Hanya 2 persen yang belum.
"Nah, jumlah 2 persen inilah wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat telah melakukan perekaman, suket pasti diterbitkan. Dalam hal KTP-el nya sudah status 'print ready record' maka KTP-el nya akan langsung dicetak," ujar Zudan.
MK telah memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, KPU Kembali Buka Layanan Pindah TPS
Perkara itu yang didaftarkan pada Selasa (5/3/2019) itu diajukan oleh tujuh pihak, yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Kemudian, terdapat pula dua orang warga binaan Lapas Tangerang, yaitu Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar, serta dua karyawan, Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno.
Para pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).
Baca juga: Ini Tanggapan Bawaslu Pasca-putusan MK soal Uji Materi UU Pemilu
Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan e-KTP untuk memilih.
Menurut pemohon, pasal itu membuat pemilih yang tidak memiliki e-KTP dengan jumlah sekitar 4 juta orang berpotensi kehilangan suara.
Kemudian, MK pun memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos.
Baca juga: Tindak Lanjuti Putusan MK, Ini Langkah yang Akan Dilakukan KPU
"Sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu'' kata Ketua MK Anwar Usman lewat pembacaan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan KTP elektronik merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, e-KTP menjadi syarat minimal untuk mencoblos.