JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di penjuru Indonesia tetap membuka pelayanan di hari libur.
"Saya sudah menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya," ujar Zudan dalam pesan singkatnya, Jumat (29/3/2019).
Baca juga: Suket Boleh untuk Nyoblos, Kemendagri Dorong Warga Rekam E-KTP
Kebijakan ini menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja memutuskan bahwa e-KTP serta surat keterangan (suket) dapat dijadikan dasar pemilih menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 mendatang.
Zudan sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia supaya menindaklanjutinya dengan memerintahkan jajarannya di bidang kependudukan untuk tetap buka di hari libur.
Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, Suket Perekaman E-KTP Bisa Digunakan untuk Mencoblos
Dengan keputusan itu, artinya pihaknya harus memastikan warga negara yang telah memenuhi syarat ikut Pemilu mendapatkan e-KTP atau minimal surat keterangan perekaman.
"Instruksi agar membuka pelayanan perekaman KTP-el di hari libur ini dilakukan dengan tujuan agar memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga pendudukan wajib KTP bisa segera mendapatkan KTP-el nya," ujar Zudan.
Diketahui, saat ini sudah 98 persen masyarakat Indonesia melakukan perekaman e-KTP. Dukcapil tinggal melakukan perekaman pada 2 persen warga negara yang sudah memenuhi syarat mempunyai kartu identitas.
Baca juga: Mendagri Minta Masyarakat Proaktif Rekam E-KTP
Selain itu, Zudan juga berkomitmen untuk lebih proaktif dengan jemput bola terhadap warga negara yang belum memiliki e-KTP maupun belum melakukan perekaman.
"Aksi jemput bola ini dilakukan demi menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses untuk ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. Ini semua dilakukan dalam rangka memberi pelayanan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka melaksanakan putusan MK," ujar Zudan.
Tinggal, masyarakat yang juga harus proaktif melakukan perekaman e-KTP. Sempatkan waktu untuk memenuhi amanah konstitusi tersebut.