Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Putusan MK, Kemendagri Perintahkan Dukcapil Daerah Tetap Rekam E-KTP di Hari Libur

Kompas.com - 29/03/2019, 08:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di penjuru Indonesia tetap membuka pelayanan di hari libur.

"Saya sudah menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya," ujar Zudan dalam pesan singkatnya, Jumat (29/3/2019).

Baca juga: Suket Boleh untuk Nyoblos, Kemendagri Dorong Warga Rekam E-KTP

Kebijakan ini menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja memutuskan bahwa e-KTP serta surat keterangan (suket) dapat dijadikan dasar pemilih menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 mendatang.

Zudan sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia supaya menindaklanjutinya dengan memerintahkan jajarannya di bidang kependudukan untuk tetap buka di hari libur.

Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, Suket Perekaman E-KTP Bisa Digunakan untuk Mencoblos

Dengan keputusan itu, artinya pihaknya harus memastikan warga negara yang telah memenuhi syarat ikut Pemilu mendapatkan e-KTP atau minimal surat keterangan perekaman.

"Instruksi agar membuka pelayanan perekaman KTP-el di hari libur ini dilakukan dengan tujuan agar memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga pendudukan wajib KTP bisa segera mendapatkan KTP-el nya," ujar Zudan.

Diketahui, saat ini sudah 98 persen masyarakat Indonesia melakukan perekaman e-KTP. Dukcapil tinggal melakukan perekaman pada 2 persen warga negara yang sudah memenuhi syarat mempunyai kartu identitas.

Baca juga: Mendagri Minta Masyarakat Proaktif Rekam E-KTP

Selain itu, Zudan juga berkomitmen untuk lebih proaktif dengan jemput bola terhadap warga negara yang belum memiliki e-KTP maupun belum melakukan perekaman.

"Aksi jemput bola ini dilakukan demi menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses untuk ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. Ini semua dilakukan dalam rangka memberi pelayanan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka melaksanakan putusan MK," ujar Zudan.

Tinggal, masyarakat yang juga harus proaktif melakukan perekaman e-KTP. Sempatkan waktu untuk memenuhi amanah konstitusi tersebut.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait penggunaan surat keterangan atau suket KTP untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019. Mahkamah Konstutusi mengabulkan permohonan terkait uji materi pasal 349 ayat 9 undang undang pemilu terkait penggunaan KTP elektronik. Amar putusan dibacakan hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. MK memperbolehkan penggunaan surat keterangan perekaman perekaman KTP elektonik untuk bisa menggunakan hak suara. #MahkamahKonstitusi #SuketEKTP #Pencoblosan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com