JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik putusan Mahkamah Konstiusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal ini mengatur soal penggunaan e-KTP untuk memilih.
MK memutuskan, bagi mereka yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman untuk mencoblos.
Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, Suket Perekaman E-KTP Bisa Digunakan untuk Mencoblos
Menurut Zudan, putusan MK ini mendorong warga negara yang belum punya e-KTP untuk melakukan perekaman.
"Saya kira MK sudah sangat tepat mendorong orang-orang belum merekam (e-KTP) segera melakukan perekaman," kata Zudan saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2019).
Atas keputusan tersebut, Zudan juga berjanji untuk terus aktif memfasilitasi perekaman e-KTP. Pihaknya juga akan terus berupaya melakukan 'jemput bola' ke pemilih yang belum melakukan perekaman.
Baca juga: KPU Harap Tak Ada Lagi Perdebatan Pasca MK Membolehkan Penggunaan Suket
Di samping itu, warga negara yang sudah punya hak pilih tetapi belum melakukan perekaman e-KTP diminta untuk segera melakukan perekaman supaya tetap dapat menggunakan hak pilih mereka.
"Kalau mereka datang merekam pasti kita penuhi. Jadi saya menjamin setiap orang yang datang ke dinas dukcapil atau kecamatan melakukan perekaman ini minim langsung dapat surat ketetangan. Apalagi kalau mau menunggu bisa langsung dapat e-KTP-nya," ujar Zudan.
Zudan menegaskan, hanya surat keterangan perekaman yang nantinya boleh digunakan untuk mencoblos. Artinya, paling penting untuk melindungi hak memilih ialah melalukan perekaman e-KTP.
Baca juga: Putusan MK: Pemilih Dapat Ajukan Pindah TPS 7 Hari Sebelum Pencoblosan
Ia memastikan kebijakan penggunaan suket ini tak akan mengakibatkan pencoblosan lebih dari satu kali, sebab, perekaman tidak bisa dilakukan dua kali di tempat berbeda.
Zudan menambahkan, proses perekaman e-KTP saat ini mencapai 98 persen. Masih ada 2 persen pemilih yang belum melalukan perekaman e-KTP.
Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan e-KTP untuk memilih.
Baca juga: MK Perpanjang Waktu Penghitungan Suara di TPS hingga 12 Jam
MK memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos.
"Sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu'," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).