JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Bowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Bowo tampak keluar mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 22.53 WIB. Ia pun langsung memasuki mobil tahanan KPK.
Baca juga: Anggota DPR Bowo Sidik Diduga Terima Suap untuk Serangan Fajar sebagai Caleg
Selain itu, KPK juga menahan pihak swasta bernama Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti. Keduanya sudah keluar terlebih dulu dari Bowo.
"BSP (Bowo) dan IND (Indung) ditahan 20 hari pertama di rutan K4 (rutan di belakang Gedung Merah Putih KPK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3/2019).
Baca juga: Kronologi Tangkap Tangan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso
Sementara Asty ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu.
Dalam kasus ini, Bowo diduga menerima uang dari Asty lewat Indung. Uang itu sebagai commitment fee kepada Bowo untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Penyewaan itu untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia yang menggunakan kapal PT HTK.
Baca juga: Anggota DPR Bowo Sidik Diduga Terima Uang Rp 221 Juta dan 85.130 Dollar AS
Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima, sejumlah 2 dollar Amerika Serikat per metrik ton.
Ia diduga telah menerima fee sebanyak 6 kali di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK.