Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 12 Poin Penting dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh

Kompas.com - 28/03/2019, 18:20 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dalam Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

RUU tersebut merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang digagas perubahannya pada 2016 lalu.

"Melalui perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, maka kita mengusulkan ada perubahan beberapa hal penting," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong saat membacakan laporan di depan seluruh peserta rapat paripurna.

Baca juga: Ibadah Haji Indonesia, Pergerakan Masyarakat Sipil Terbesar yang Tertata

Menurut Ali, ada 12 poin penting yang kini diatur dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Mulai dari ketentuan mengenai prioritas pemberangkatan bagi jemaah haji yang usianya paling rendah 65 tahun, penyidikan tentang adanya dugaan tidak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh hingga pemberian sanksi bagi penyelenggara perjalanan umroh dan haji khusus yang melakukan penipuan.

Berikut 12 poin penting tersebut:

1. Prioritas pemberangkatan bagi jemaah haji yang usianya paling rendah 65 tahun, mendapatkan priotitas utama untuk keberangkatan.

2. Perlindungan dan kemudahan mendapatkan pelayanan khusus bagi jemaah haji penyandang disabilitas.

3. Hak jemaah haji dalam hal kursi keberangkatan tidak hilang. Sebab adanya aturan pelimpahan kursi keberangkatan bagi jemaah haji yang telah ditetapkan, berhak melunasi DP pada tahun berjalan, kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen.

4. Pelimpahan kursi jemaah haji dalam daftar tunggu atau waiting list yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudra kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga yang bersangkutan.

5. Jaminan perlindungan bagi jemaah haji dan umroh sehingga terhindar dari prbuatan melawan hukum baik penelantaran atau penipuan dari penyelenggara ibadah umroh atau ibadah haji khusus.

6. Kepastian hukum dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan umroh berupa wewenang kepada Menteri Agama untuk membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan dan penindakan permasalahan penyelenggaran ibadah haji dan umroh.

7. Adanya pengaturan tentang penyidik pegawai negeri sipil guna melakukan penyidikan tentang adanya dugaan tindak pidana yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

8. Jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh, penyelenggaraan ibadah haji khusus dan kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh dalam hal perizinan yang bersifat tetap dengan mekanisme pengawasan melalui akreditasi dan pemberian sanksi administratif.

9. Adanya pengaturan yang memberikan kemudahan pengurusan pengembalian biaya bagi jemaah haji yang meninggal dunia, membatalkan keberangkatannya atau dibatalkan keberangkatannya.

Baca juga: Setelah 3 Tahun Dibahas, DPR Sahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

10. Sistem pengawasan yang komprehensif berupa keharusan penyelenggara umroh untuk memiliki kemampuan manajerial, teknis kompetensi, personalia dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan ibadah umroh. Dibuktikan dengan jaminan bank berupa bank garansi atau deposito atas nama biro perjalanan wisata.

11. Pengaturan pelayanan akomodasi dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung kualitas pelayanan jemaah haji dan umroh.

12. Adanya pemberian sanksi bagi penyelenggara perjalanan umroh dan haji khusus yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana. Hal ini untuk memastikan pemberian pelayanan keberangkatan dan kepulangan jemaah haji.

Kompas TV Mulai tahun 2019, pemerintah Arab Saudi menerapkan visa progresif jemaah haji. Ini berarti masyarakat yang sudah pernah berhaji dan berniat berangkat lagi akan dikenai biaya tambahan sebesar 2.000 sar atau sekitar Rp 7,5 juta. Kementerian Agama memperjelas aturan ini tidak hanya berlaku bagi Jemaah, tetapi juga petugas tim pemandu haji daerah yang sudah pernah berhaji. Regulasi berlaku menyusul masuknya fase pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH yang sudah dibuka sejak 19 Maret lalu. #IbadahHaji #VisaProgresifHaji #Haji2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com