Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Disahkan, Calon Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas Diprioritaskan

Kompas.com - 28/03/2019, 18:16 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersyukur Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh akhirnya disahkan. Dengan UU ini, calon jemaah haji dengan kondisi tertentu menjadi prioritas untuk diberangkatkan.

"Yang berusia di atas 65 tahun itu juga diprioritaskan untuk bisa diberangkatkan lebih awal, tentu dengan kuota tertentu nanti," ujar Lukman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Calon jamaah yang merupakan penyandang disabilitas juga akan menjadi prioritas. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang pelimpahan kuota calon jamaah haji yang telah meninggal ke ahli warisnya.

Baca juga: Pemerintah Rilis Biaya Haji 2019, Ini Daftarnya untuk 13 Embarkasi

"Yang sakit permanen juga bisa dilimpahkan porsinya," kata dia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dalam Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

RUU tersebut merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang digagas perubahannya pada 2016 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com