JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai tidak ada masalah jika ada masyarakat yang memilih golput saat Pemilu 2019 secara hukum. Namun demikian, mengajak orang lain untuk golput adalah hal yang tidak dibenarkan.
"Golput secara hukum pada dasarnya tidak apa-apa, kalau golput untuk diri sendiri dasarnya tidak apa-apa. Golput yang melanggar hukum itu misalnya menghalang-halangi orang memilih atau mengintimidasi orang agar tidak memilih nah itu secara hukum," ujar Mahfud di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Menurutnya, golput tidak diharapkan secara politik dan tidak diharamkan. Memilih untuk golput artinya menyiakan hak yang sudah diberikan kepada rakyat.
"Golput itu hak, tidak diharamkan, memilih itu hak, tetapi secara politik diharapkan tidak ada yang golput. Sebab, bagaimanapun negara ini harus melahirkan pemimpin dan wakil rakyat," ungkapnya kemudian.
Baca juga: Pasal Pemidanaan bagi Orang yang Mendorong Golput Dinilai Kurang Detail
Di sisi lain, Mahfud juga menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Wiranto, yang menyatakan bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU Terorisme maupun UU ITE karena mengajak seseorang untuk golput.
Baginya, pernyataan Wiranto tidak memiliki dasar hukum dalam perundang-undangan di Indonesia. Lebih baik, lanjutnya, pemerintah mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
"Tidak ada UU-nya, tidak ada hukumnya, mau pakai pasal apa. Mau pakai teror-teror bukan, mau pakai ITE bukan. Tapi kalau ada yang mengarah ke intimadasi dan melawan hukum, itu bisa," papar Mahfud.
"Lebih baik ajak masyarakat untuk tidak golput sebagai tanggung jawab moral. Setiap suara akan memberi sumbangan bagi perkembangan kenegaraan kita ke depan," sambungnya.
Prinsip pemilu itu, seperti diungkapkan Mahfud, sebenarnya bertujuan untuk melahirkan pemimpin yang ideal dan menjadikan negara lebih baik ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.