JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) langsung dipecat jika terbukti melakukan korupsi. Sebab, pemecatan akan menimbulkan efek jera.
"Saya rasa pejabat kita lebih takut dipecat daripada masuk penjara," kata Jimly dalam diskusi di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Untuk itu Jimly mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Etika Penyelenggara Negara segera dibahas dan disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Baca juga: Lawan Korupsi, Parpol Bisa Apa?
Sebab, UU yang ada saat ini kurang tegas dalam mengatur sanksi bagi ASN korup. Menurut dia, pemecatan tak hanya akan menimbulkan efek jera, tapi bisa mengembalikan marwah institusi yang tercederai oleh perbuatan oknum pegawainya.
"Kita harus segera meng-install dan efektifkan sistem etika. Untuk menjaga marwah institusi. Sistem hukum itu prosesnya lama dan etika lebih cepat, tiga bulan selesai," kata Jimly.
Jimly yang juga pernah menjadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini mengaku telah memecat lebih dari 340 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas pemilu (Bawaslu).
Dalam disuksi yang sama, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan masih ada 1.466 ASN yang sudah divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi, namun belum dipecat.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Kemah Setelah Masa Kampanye Selesai
Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa penegakan etika belum menjadi rule model dalam menciptakan pemerintahan yang kredibel.
"Konsekuensinya kalau ada 1.466 PNS korupsi yang masih jadi PNS, maka negara dirugikan karena masih harus menggaji mereka," kata Adnan.
ICW juga terus mengkaji kasus-kasus korupsi di Tanah Air. Faktanya, kata dia, masih banyak ASN yang terlibat praktik tindak pidana korupsi. Pada 2018, data ICW dari 1.087 tersangka korupsi, 375 di antaranya ialah ASN. Kasus mereka sebagian besar terkait pengadaan barang dan jasa.