JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan persoalan dugaan pelanggaran pemilu pada hari pertama kampanye terbuka capres-cawapres, Minggu (24/3/2019), kepada panwas.
Tjahjo menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu terkait pelanggaran keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan penggunaan fasilitas negara.
"Saya kira tugasnya ada pada panwas. Silakan panwas lakukan telahan, koreksi, pemanggilan, pengadilan sesuai ketentuan UU yang ada," kata Tjahjo di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Tjahjo pun mengaku terbuka dengan proses tindak lanjut dari temuan Bawaslu tersebut.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan ASN Tak Boleh Hadiri Kampanye Rapat Umum
"Kami dari pihak Kemendagri, dari pihak ASN saya kira terbuka," ungkap dia.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan ada beberapa pejabat yang menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Beberapa pejabat ini menggunakan mobil milik negara saat menghadiri kampanye.
Ketidakpatuhan lain, dugaan keterlibatan ASN serta beberapa alat peraga yang bukan merupakan alat peraga partai politik.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, temuan-temuan ini muncul di lokasi kampanye Jokowi-Ma'ruf di Banten dan lokasi kampanye Prabowo di Manado.
"Temuannya ini kan di Banten dan Manado. Ya langsung ditindaklanjuti di daerah sebab terjadi di daerah," ujar Fritz saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2019).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.