KOMPAS.com - Gejolak aksi mahasiswa pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965 cukup menggoyang pemerintahan. Soekarno yang mestinya memimpin rapat kabinet di Istana Merdeka pada 11 Maret 1966 harus segera pergi meninggalkan tempat.
Soekarno saat itu meninggalkan Istana Kepresidenan di Jakarta setelah mendapat laporan adanya pasukan liar yang bergerak di luar Istana.
Setelah itu, tiga jenderal mendatangi Soekarno di Istana Bogor, yaitu Brigjen Amirmachmud, Brigjen M Jusuf, dan Mayjen Basuki Rachmat. Pertemuan itu kemudian menghasilkan surat mandat yang diberikan Soekarno kepada Letjen Soeharto, selaku Menteri/Panglima Angkatan Darat.
Bermodalkan Supersemar, Soeharto tidak hanya memulihkan keamanan, tetapi juga secara perlahan mengambil alih kepemimpinan nasional.
Baca juga: Masih Jadi Kontroversi, Ini 4 Pertanyaan Seputar Supersemar...
Soekarno sempat menyikapinya dengan mengeluarkan pidato pembelaan yang dikenal dengan "Nawaksara". Namun, MPRS menolak pidato pertanggungjawaban itu.
Soekarno pun diberhentikan sebagai Presiden pada 22 Juni 1966 dalam Sidang Umum ke-IV MPRS.
Soeharto kemudian ditunjuk sebagai "pejabat presiden" setahun kemudian, yaitu pada Maret 1967. Penunjukan berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXXIII/1967 pada 22 Februari 1967.
Posisi ini diemban Soeharto sampai dipilihnya presiden oleh MPRS hasil pemilihan umum.
Selama menjadi pejabat presiden, Soeharto melakukan sejumlah perubahan terutama rencana pembangunan. Berbagai sektor mulai dibenahi dan mengubah sistem yang ada pada era Soekarno.
Mendekati pemilihan umum pada 1971, perbincangan hangat mengenai penunjukan Soeharto menjadi presiden penuh akhirnya muncul. MPRS melakukan sidang untuk meresmikan kepemimpinan Soeharto.
Dilansir dari Harian Kompas yang terbit pada 23 Maret 1968, pada musyawarah pleno ke-IV MPRS, beberapa pihak menyuarakan pendapatnya untuk mengangkat Soeharto menjadi presiden secara penuh.
Mereka adalah perwakilan dari masing-masing partai dan wilayah di Indonesia. Tentunya, pengangkatan Soeharto jadi presiden harus disertai upaya menghilangkan nama S dalam MPRS, jadi MPR.
Akhirnya, terjadilah kesepakatan bersama pada 26 Maret 1968, Soeharto dinyatakan sebagai presiden penuh untuk memimpin Indonesia.
Baca juga: Misteri Supertasmar, Surat Perintah dari Soekarno untuk Koreksi Supersemar
Adapun, mekanisme yang dilakukan MPRS adalah dengan menyiapkan segala sesuatu terkait pelantikan Soeharto. MPRS juga menyiapkan rancangan ketetapan baru untuk menjamin lancarnya pelantikan tersebut.