Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Bawaslu: Menteri Desa Langgar Administrasi Pemilu karena Tak Cuti Kampanye

Kompas.com - 26/03/2019, 16:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim melalui sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu, Selasa (26/3/2019).

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan keputusan persidangan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

Eko dinyatakan bersalah lantaran tidak melakukan cuti saat menghadiri kampanye deklarasi Forum Satu Nusantara untuk Jokowi-Ma'ruf di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Kampanye, Prabowo Tegur Pendukungnya yang Menjelek-jelekkan Jokowi

Padahal, menurut Pasal 62 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, secara teknis, menteri harus cuti jika melakukan kampanye. Surat cuti diberikan oleh Presiden.

Dari pemeriksaan alat bukti yang dilakukan oleh Bawaslu, tidak terdapat bukti yang menunjukan Eko memiliki izin cuti kampanye.

Eko memang menyampaikan surat izin cuti kepada Presiden RI, tertanggal 21 Febuari 2019. Namun, surat perizinan tidak pernah terbit hingga yang bersangkutan ikut kampanye.

"Karena terlapor (Eko) tidak memiliki izin cuti dan mengikuti kegiatan deklarasi Jokowi-Ma'ruf, maka menurut majelis pemeriksa, terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu, yaitu tata cata atau mekanisme pelaksanaan pemilu," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat persidangan.

Baca juga: TKN Jokowi-Maruf: Pak Prabowo Tampil Sebagai Pahlawan Kesiangan...

Eko dinyatakan melanggar Pasal 281 ayat 1 hurud b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagai sanksi, Eko diminta untuk tak mengulangi perbuatannya. Sebagai menteri, yang bersangkutan harus mendapat izin cuti jika hendak melakukan kampanye.

"Mengingatkan kepada terlapor sebagai bagian dari pelaksana kampanye tingkat nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, agar tidak mengulangi perbuatan yang terlibat dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan," kata Ketua Bawaslu Abhan.

Baca juga: BPN: Jokowi Harusnya Berterimakasih kepada Anies...

Menanggapi keputusan itu, Kuasa Hukum Eko, Farid Abdurrahman, mengatakan, pikir-pikir dan akan mengkaji kembali putusan Majelis Hakim.

Ia mengatakan, acara deklarasi yang dihadiri Eko kala itu mendadak. Eko hadir di kampanye tersebut, karena sebelumnya menghadiri sosialiasi program Kemendes PDTT.

"Karena memang acaranya mendadak dan memang beliau tidak untuk hadir di acara deklarasi itu, tidak. Karena kita ada acara lain yang teragendakan lama, (yaitu) acara memang sosialisasi dengan pendamping desa," kata Farid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com