Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Nilai Buzzer Politik Tidak Perlu Diatur Saat Masa Tenang Pemilu

Kompas.com - 26/03/2019, 14:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest berpendapat, penyelenggara Pemilu tak perlu mengeluarkan regulasi untuk mengatur buzzer ketika masa tenang.

Penyelenggara Pemilu hanya cukup mengeluarkan imbauan agar para buzzer tidak beraktivitas selama masa tenang Pemilu 2019.

"Saya rasa enggak perlulah. Jangan apa- apa dilarang. Cukup diimbau saja, jangan beraktivitas di media sosial," ujar Rian ketika dijumpai di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (26/3/2019).

Sebab, buzzer di media sosial sulit diidentifikasi identitasnya satu per satu. Sehingga penyelenggara Pemilu bakalan kesulitan untuk mengatur sekaligus mengawasinya.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu, Bagaimana Nasib “Buzzer” Politik?

Apalagi, menurut Rian, aktivitas buzzer itu adalah satu kesatuan dari keriangan politik warga. Rian khawatir pengaturan dan pengawasan ke buzzer justru akan berimbas kepada pembatasan terhadap kegembiraan warga negara di pesta demokrasi.

"Akan tidak elok juga kalau ada warga negara yang subjeknya enggak jelas, lalu main larang-larang ya. Mengimbau saja cukup. Toh kita sudah cukup dewasa dalam berpolitik," ujar Rian.

PSI sendiri berkomitmen menjaga agar suasana masa tenang Pemilu 2019 kali ini berlangsung kondusif.

PSI siap membantu penyelenggara Pemilu mengimbau para buzzer beserta simpatisan yang tidak masuk ke struktur tim sukses untuk turut menjaga kondusivitas saat masa tenang.

Baca juga: Kominfo Belum Putuskan Aturan soal Buzzer Politik di Masa Tenang

"Kalau kami sendiri, secara partai, kami punya teman (buzzer), simpatisan, kita imbau, namanya juga masa tenang ya. Sudah cukuplah. Kita diberikan waktu kan berbulan-bulan mengampanyekan berbagai hal. Sudah cukuplah," ujar Rian.

Diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) belum memutuskan aturan mengenai aktivitas buzzer di media sosial saat masa tenang Pemilu 2019.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menyadari ada banyak buzzer komersial sejak berkembangnya tren media sosial. Mereka kerap dimanfaatkan politisi untuk berkampanye.

Namun, Kominfo dalam rapat tentang penggunaan media sosial di masa tenang belum membahas ketentuan mengenai buzzer komersial yang memperoleh keuntungan dari kampanye.

"Nanti akan saya tanyakan. Soalnya tadi ada yang tanya juga. Bagaimana terhadap buzzer komerisal. Karena memang dia tak bayar ke platform, tapi dia followers-nya banyak, itu bagaimana. Itu tadi tidak kami bahas," kata Samuel di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Samuel menambahkan untuk saat ini pihaknya masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018 yang juga mengatur kampanye di media sosial.

Nantinya, ia akan menanyakan kepada KPU ihwal aturan aktiviras buzzer di masa tenang. Sebab bisa jadi mereka tetap mengampanyekan kandidat secara komersial. Padahal, hal tersebut dilarang di masa tenang.

Namun, kesulitannya adalah buzzer merupakan akun perorangan sehingga sulit membuktikan adanya transaksi ekonomi di setiap unggahannya yang mendukung kandidat tertentu selama masa tenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com