Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai April 2019, Alat Perekam Transaksi "Online" Digunakan di Kepulauan Riau

Kompas.com - 26/03/2019, 10:32 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Alat perekam transaksi online akan mulai digunakan di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pada April 2019.

Pemasangan alat ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di Riau.

Koordinator wilayah koordinasi, supervisi dan pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adlinsyah M Nasution mengatakan, alat perekam ini bisa untuk meningkatkan pendapatan daerah secara akuntabel.

KPK mendorong penggunaan alat perekaman transaksi online, sehingga seluruh penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir bisa lebih maksimal.

"Hal ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah, sehingga nanti hasilnya dirasakan masyarakat setempat. Sekaligus dapat menutup ruang penyelewengan pajak daerah tersebut, karena data tercatat secara elektronik," ujar Adlinsyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/3/2019).

Dalam kegiatan pencegahan ini, KPK mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjung Pinang.

Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BPPRD, Kepala Bapenda, dan pejabat terkait dari Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan.

Selain itu, pimpinan Divisi dan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Tanjung Pinang juga hadir untuk memahami bersama evaluasi program optimalisasi penerimaan daerah (OPD) untuk pajak daerah dari hotel, restoran, hiburan dan parkir.

KPK menegaskan, kepemilikan program OPD adalah pemda.

Untuk itu, pemda harus bertanggung jawab dalam melakukan sosialisasi kepada wajib pajak, serta memimpin dan mengkoordinasikan pemasangan alat perekam transaksi.

Pemda juga wajib memonitor dan menyelesaikan masalah operasional di lapangan, melakukan rekonsiliasi nilai pajak berdasarkan target dan realisasi online, serta pelaksanaan realisasi pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak.

"Program ini diharapkan memperkecil peluang kebocoran dari sisi penerimaan keuangan daerah. Peningkatan pendapatan hasilnya bisa dipergunakan untuk membangun daerah dan dampaknya bisa dirasakan masyarakat luas," kata Adlinsyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com