JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, staf dan orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri, terbukti ikut menerima suap.
Hendri dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Teuku Saiful Bahri dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan Hendri dan Saiful tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan keduanya telah menciderai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hendri juga tidak mengakui dan tidak berterus terang selama persidangan.
Baca juga: Saksi Sebut Irwandi Yusuf Terima Uang Terkait Dermaga Sabang Sekitar Rp 29,89 Miliar
Dalam kasus ini, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Suap tersebut diberikan melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Baca juga: Supaya Menang Lelang, Kontraktor Serahkan Rp 1 Miliar untuk Irwandi Yusuf
Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.
Hendri dan Saiful dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.