Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Menkumham Menangi 9,4 Juta Dollar AS atas Penipuan Perusahaan Tambang Inggris dan Australia

Kompas.com - 25/03/2019, 16:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia nyaris tertipu oleh dua perusahaan tambang asing, yakni Churchill Mining Plc (Inggris) dan Planet Mining Pty Ltd (Australia), yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Namun, akhirnya praktik penipuan itu terungkap dengan sendirinya di persidangan arbitrase internasional.

Awalnya, dua perusahaan tersebut menuding Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Pemkab Kutai Timur, melanggar poin perjanjian bilateral investasi pada 2010.

Tudingan itu muncul setelah Pemkab Kutai Timur mengekspropriasi 350 kilometer persegi lahan tambang batubara yang terletak di Kecamatan Busang.

Baca juga: Freeport McMoran Janji Tak Gugat Indonesia ke Arbitrase

 

Ekspropriasi adalah sejenis praktik nasionalisasi yang disertai pemberian ganti rugi atau kompensasi.

Kebijakan ekspropriasi dilakukan dengan mencabut Kuasa Pertambangan (IP) atau Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi anak perusahaan Churcil Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.

Dua perusahaan tambang asing itu mengatakan, melalui ekspropriasi, mereka mengalami kerugian.

Mereka kemudian mengajukan gugatan sebesar 1,3 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 18 triliun ke arbitrase internasional International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

"Nah, dalam jalannya persidangan tingkat pertama ini, Tribunal ICSID menerima argumen serta bukti-bukti, termasuk keterangan ahli forensik yang diajukan Pemerintah Indonesia. Ternyata bisa membuktikan adanya pemalsuan yang kemungkinan besar menggunakan mesin autopen (mesin pencetak tanda tangan)," ujar Yasonna dalam jumpa pers di kantornya, Senin (25/3/2019).

Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Indonesia Kalah Arbitrase Lawan Freeport?

Dalam persidangan, dua perusahaan itu mengajukan sejumlah dokumen demi membuktikan bahwa tudingan Pemerintah Indonesia melanggar perjanjian investasi benar adanya.

Ternyata, 34 dokumen yang seolah-olah dikeluarkan Pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah, dinyatakan palsu.

Salah satu dokumen yang terbukti palsu, yakni izin pertambangan untuk tahapan survei umum dan eksplorasi, salah satu dokumen penting dalam investasi tambang.

"Tribunal ICSID kemudian sepakat dengan argumentasi Pemerintah Indonesia bahwa investasi yang bertentangan dengan hukum tidak pantas mendapatkan perlindungan dalam hukum internasional," ujar Yasonna.

Baca juga: Terus Meningkat, Badan Arbitrase Tangani 100 Lebih Sengketa Bisnis

Tribunal ICSID juga menemukan bahwa dua perusahaan itu tak melakukan kewajibannya untuk memeriksa mitra kerja lokalnya serta mengawasi dengan baik proses perizinannya (lack of diligence).

Akhirnya, pada 6 Desember 2016, tribunal memutuskan menolak gugatan dua perusahaan itu. Bahkan, arbitrase mengabulkan permohonan Indonesia agar penggugat membayar penggantian biaya perkara, yakni sebesar 9,4 juta dollar AS.

Nilai penggantian itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah putusan ICSID.

Dua perusahaan itu juga sempat mengajukan permohonan pembatalan putusan itu ke Konvensi ICSID.

Baca juga: APINDO Bentuk Pusat Arbitrase dan Mediasi Indonesia

Akhirnya, melalui perjuangan panjang, tanggal 18 Maret 2019 Komite ICSID menegaskan kemenangan Pemerintah Indonesia lewat sebuah keputusan final dan berkekuatan hukum tetap (decision on annulment).

Yasonna mengatakan, kasus penipuan ini memberikan pesan kepada para investor untuk selalu mengedepankan proses yang baik apabila ingin berinvestasi di Indonesia.

"Menangnya kita ini memberikan pesan khusus untuk investor asing yang punya itikad tidak baik ya. Kalau mau berinvestasi, kadang-kadang mereka tidak melakukan due diligence yang baik. Tidak lihat dulu surat-suratnya, data-data bidang legalnya," ujar Yasonna.

Kompas TV Setelah Mengancam, Freeport Kembali Lobi Pemerintah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com