Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangi Gugatan yang Diajukan 2 Perusahaan Tambang Asing, Indonesia Terhindar dari Bayar Rp 18 Triliun

Kompas.com - 25/03/2019, 14:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memenangkan kasus gugatan investasi tambang atas dua perusahaan tambang asing, Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di forum arbitrase International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang berkedudukan di Washington DC, Amerika Serikat.

Dominique Hascher, Professor Karl- Heinz Böckstiegel serta Professor Jean Kalicki sebagai Komite ICSID menolak seluruh permohonan annulment of the award yang diajukan penggugat dalam perkara nomor ARB/12/14 and ARB/12/40.

"Kemenangan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dalam forum ICSID ini bersifat final, berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan oleh penggugat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (25/3/2019) siang.

Diketahui, Menkumham Yasonna beserta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzhar dan tim adalah sebagai pengacara negara.

Kronologi perkara

Perkara ini bermula saat dua penggugat Churchill Mining Plc (Inggris) dan Planet Mining Pty Ltd (Australia) menuding pemerintah Indonesia, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melanggar poin perjanjian bilateral investasi pada 2010.

Tudingan itu muncul setelah Pemkab Kutai Timur mengekspropriasi 350 kilometer persegi lahan tambang batubara yang terletak di Kecamatan Busang.

Ekspropriasi adalah sejenis nasionalisasi yang disertai dengan pemberian ganti rugi atau kompensasi.

Kebijakan ekspropriasi dilakukan dengan mencabut Kuasa Pertambangan (IP) atau Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi anak perusahaan Churcil Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.

Dua perusahaan tambang asing tersebut menuding, melalui ekspropriasi, mereka merugi. Mereka kemudian mengajukan gugatan sebesar 1,3 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 18 triliun.

Pada 6 Desember 2016, tribunal arbitrase sudah memutuskan menolak gugatan dua perusahaan itu.

Bahkan, arbitrase mengabulkan permohonan Indonesia agar penggugat membayar penggantian biaya perkara, yakni sebesar 9,4 juta dolar AS.

Nilai penggantian itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah putusan dari ICSID.

Tidak terima pada putusan, dua perusahaan itu kembali mengajukan permohonan pembatalan putusan itu ke Konvensi ICSID.

Akhirnya, melalui perjuangan panjang, tanggal 18 Maret 2019, Komite ICSID menegaskan kemenangan Pemerintah Indonesia lewat sebuah keputusan final dan berkekuatan hukum tetap (decision on annulment).

"Melalui kemenangan ini, Indonesia terhindar dari klaim sebesar 1,3 miliar dollar AS atau sebesar Rp 18 triliun, yakni gugatan dua perusahaan tambang asing itu," ujar Yasonna.

"Ini sekaligus bukti bahwa pemerintah Indonesia memiliki kedaulatan di dalam pengelolaan pada sektor pertambangan," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com