Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangi Gugatan yang Diajukan 2 Perusahaan Tambang Asing, Indonesia Terhindar dari Bayar Rp 18 Triliun

Kompas.com - 25/03/2019, 14:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memenangkan kasus gugatan investasi tambang atas dua perusahaan tambang asing, Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di forum arbitrase International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang berkedudukan di Washington DC, Amerika Serikat.

Dominique Hascher, Professor Karl- Heinz Böckstiegel serta Professor Jean Kalicki sebagai Komite ICSID menolak seluruh permohonan annulment of the award yang diajukan penggugat dalam perkara nomor ARB/12/14 and ARB/12/40.

"Kemenangan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dalam forum ICSID ini bersifat final, berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan oleh penggugat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (25/3/2019) siang.

Diketahui, Menkumham Yasonna beserta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzhar dan tim adalah sebagai pengacara negara.

Kronologi perkara

Perkara ini bermula saat dua penggugat Churchill Mining Plc (Inggris) dan Planet Mining Pty Ltd (Australia) menuding pemerintah Indonesia, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melanggar poin perjanjian bilateral investasi pada 2010.

Tudingan itu muncul setelah Pemkab Kutai Timur mengekspropriasi 350 kilometer persegi lahan tambang batubara yang terletak di Kecamatan Busang.

Ekspropriasi adalah sejenis nasionalisasi yang disertai dengan pemberian ganti rugi atau kompensasi.

Kebijakan ekspropriasi dilakukan dengan mencabut Kuasa Pertambangan (IP) atau Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi anak perusahaan Churcil Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.

Dua perusahaan tambang asing tersebut menuding, melalui ekspropriasi, mereka merugi. Mereka kemudian mengajukan gugatan sebesar 1,3 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 18 triliun.

Pada 6 Desember 2016, tribunal arbitrase sudah memutuskan menolak gugatan dua perusahaan itu.

Bahkan, arbitrase mengabulkan permohonan Indonesia agar penggugat membayar penggantian biaya perkara, yakni sebesar 9,4 juta dolar AS.

Nilai penggantian itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah putusan dari ICSID.

Tidak terima pada putusan, dua perusahaan itu kembali mengajukan permohonan pembatalan putusan itu ke Konvensi ICSID.

Akhirnya, melalui perjuangan panjang, tanggal 18 Maret 2019, Komite ICSID menegaskan kemenangan Pemerintah Indonesia lewat sebuah keputusan final dan berkekuatan hukum tetap (decision on annulment).

"Melalui kemenangan ini, Indonesia terhindar dari klaim sebesar 1,3 miliar dollar AS atau sebesar Rp 18 triliun, yakni gugatan dua perusahaan tambang asing itu," ujar Yasonna.

"Ini sekaligus bukti bahwa pemerintah Indonesia memiliki kedaulatan di dalam pengelolaan pada sektor pertambangan," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com