JAKARTA, KOMPAS.com - Mohammad Mahfud MD mengatakan, kasus hukum yang melibatkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romy, tidak dikaitkan dengan partai secara kelembagaan.
Ia juga menyebutkan, penangkapan Romy jangan dikaitkan dengan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden.
"Namanya penegakan hukum itu enggak usah dikaitkan dengan parpol tertentu. Tidak usah dikaitkan dengan pilpres, pileg," ujar Mahfud di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (25/3/2019).
Menurut Mahfud, tidak perlu dipersoalkan jika ada anggota partai atau tokoh di Jawa Timur yang dimintai keterangan oleh KPK.
Baca juga: Menurut Mahfud, Bantahan Romahurmuziy Cuma Kebiasaan Umum Tersangka
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini berpendapat, kasus hukum yang sama juga pernah terjadi pada politisi dari partai dan daerah mana pun.
Mahfud mengatakan, pertanggungjawaban secara hukum akan ditanggung orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tanggung jawab hukum tidak dibebankan pada pihak lain.
"Siapa pun yang melanggar hukum dan cukup bukti, ya dipanggil, begitu saja kan. Kalau perlu diproses sampai pengadilan, begitu saja standar hukum kita kalau kita ingin selamat," kata Mahfud.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Jawa Timur. Dia diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Baca juga: Mahfud MD: Jauh Sebelum Romy Kena OTT, Saya Sudah Ingatkan...
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.