Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Rp 20 Juta dan Satu Buku Tabungan Terkait OTT Direktur Krakatau Steel

Kompas.com - 23/03/2019, 19:43 WIB
Christoforus Ristianto,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang mengenai dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel tahun 2019.

Keenam orang tersebut adalah WNU (Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel), HTO (General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel), HES (General Manager Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel), AMU (swasta), KSU (swasta), dan HTO (sopir).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam kasus ini, KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi yang diduga suap dan kemudian berdasarkan bukti-bukti awal, KPK lantas melakukan serangkaian penyelidikan hingga operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (22/3/2019).

"Tim KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari AMU ke WNU di sebuah pusat perbelanjaaan di Bintaro. Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa PT KS," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

Baca juga: Seorang Direktur Terjaring OTT KPK, Ini Kata PT Krakatau Steel

Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, lanjutnya, tim mengamankan AMU dan WNU di Bintaro, Tangerang Selatan.

Dari WNU, tim mengamankan uang sebesar Rp 20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat.

"Dari AMU, tim mengamankan sebuah buku tabungan atas nama AMU," ungkapnya kemudian.

Secara paralel, seperti diungkapkan Saut, tim kemudian mengamankan HTO dan sopirnya di Wisma Baja, Kuningan, Jakarta Selatan.

Setelah itu, tim pergi ke daerah Kelapa Gading untuk mengamankan KSU di rumah pribadinya dan diamankan sekitar pukul 22.30 WIB.

Ia menambahkan, tim lain pergi ke Cilegon, Banten, untuk mengamankan HES di rumah pribadinya pukul 22.30. Kemudian, semuanya dibawa ke gedung KPK.

Setelah melakukan pemeriksaan dalam batas waktu 24 jam, kata Saut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni WNU dan AMU diduga sebagai penerima serta KSU dan KET (swasta) diduga sebagai pemberi.

Hingga kini, KET belum menyerahkan diri.

Adapun pasal yang disangkakan untuk WNU dan AMU yakni telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan KSU dan KET disangkakan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com