JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Maneger Nasution menilai, wacana penggunaan UU Terorisme untuk menjerat pelaku hoaks merupakan hal yang berlebihan.
"Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah khawatir jika ini diterapkan akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan UU Terorisme," kata Maneger dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (22/3/2019), seperti ditulis Antara.
Dia mengatakan, ada perbedaan filosofis yang sangat mendasar antara UU Terorisme dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Wiranto Sebut Penyebar Hoaks Dijerat dengan UU Terorisme, Ini Respons Mabes Polri
Apalagi beberapa ketentuan dalam UU Terorisme tersebut belum terdapat peraturan pelaksanaannya. Hal ini dikhawatirkan dapat menebar ketakutan publik.
"Sedangkan dalam penerapan UU ITE dalam kasus hoaks saat ini juga ada banyak catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah," kata dia.
Prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus hoaks, selama ini, diduga belum terpenuhi sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di dalam masyarakat. Untuk itu, kata dia, sangat berbahaya jika kasus hoaks ditangani dengan UU Terorisme.
"Kami tidak menginginkan adanya korban dalam kasus hoaks jika UU Terorisme tersebut diterapkan," kata dia.
Baca juga: Soal Wacana Penerapan UU Terorisme untuk Hoaks Berdampak Serius, Ini Pendapat PBNU
Dia menilai, pemerintah dan kepolisian sebaiknya membenahi dulu beberapa regulasi pelaksanaan yang menjadi mandat UU Terorisme, juga tata kelola penanganan kasus terorisme.
Selain itu, katanya, pemerintah dan DPR diharapkan segera memenuhi peraturan untuk pelaksanaan UU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.