Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ingatkan ASN Tak Boleh Hadiri Kampanye Rapat Umum

Kompas.com - 22/03/2019, 21:40 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menghadiri kampanye, termasuk jenis rapat umum.

Bahkan, di luar jam kerja dan tanpa memakai atribut dinas, para ASN tetap tak bisa terlibat.

"ASN enggak boleh berpihak, ASN enggak boleh ikuti kampanye terbuka," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Bagja mengatakan, larangan ini sudah tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca juga: 23 ASN di Jateng Dilaporkan ke Bawaslu karena Langgar Netralitas Pemilu

Jika ASN yang melanggar aturan ini, ada sanksi yang akan diberikan berupa teguran, pemindahan tempat kerja, hingga penurunan pangkat.

Menurut dia, nantinya Bawaslu akan menentukan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut. Kemudian, Komisi ASN akan menindaklanjutinya dengan menentukan sanksi.

Bagja menyarankan agar para ASN dapat mencari informasi terkait visi, misi, dan program para kandidat di Pemilu 2019 melalui sumber lainnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan memiliki pendapat berbeda. Wahyu menyebutkan, ASN boleh datang ke kampanye rapat umum selama di luar jam kerja dan tak menggunakan atribut.

"ASN boleh datang ke kampanye rapat umum asal sesuai ketentuan," kata Wahyu.

Baca juga: Pilpres 2019, Ridwan Kamil Ingin Tipiskan Golput dan Pastikan ASN Netral

Kampanye rapat umum akan diselenggarakan sejak 24 Maret hingga 13 April 2019.

KPU telah menetapkan zonasi kampanye bagi kedua pasangan calon serta partai politik dalam Pemilu 2019.

Masing-masing pasangan calon dan partai pendukung akan berpindah zona secara bergiliran setiap dua hari sekali.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Zonasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2019

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com