JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyatakan setuju jika UU Terorisme digunakan untuk menjerat pelaku penyebar hoaks yang menimbulkan dampak serius.
Pernyataannya itu disampaikannya menanggapi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto yang mengatakan bahwa pelaku penyebar hoaks bisa dijerat UU Terorisme jika menimbulkan teror dan ketakutan di masyarakat.
Baca juga: Wiranto Sebut Penyebar Hoaks Dijerat dengan UU Terorisme, Ini Respons Mabes Polri
"Kita lihat kalau memang hoaksnya memang dampaknya serius, sangat luas, setuju," kata Said Aqil di Jakarta, Jumat (22/3/2019), seperti dikutip dari Antara.
Said Aqil mengatakan, jika ancaman hoaks yang dilakukan memang seperti teror, maka bisa diterapkan UU Terorisme.
"Kalau mengancam seperti teror boleh. Itu kan ancaman memecah belah keutuhan bangsa," kata dia.
Said menyebutkan, Al Quran juga menyatakan bahwa orang yang membuat hancur tatanan kehidupan harus dihukum keras.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta aparat penegak hukum tak ragu memberantas hoaks yang mengancam suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sebab, saat ini banyak hoaks yang disebarkan dan mengancam kesukesan penyelenggaraan Pemilu 2019.
Baca juga: Wiranto: Kalau Masyarakat Diancam dengan Hoaks untuk Tak ke TPS, Itu Terorisme
Ia lantas menyamakan hoaks yang mengancam agar masyarakat tak mensukseskan Pemilu 2019 sebagai tindakan terorisme.
"Terorisme itu ada yang fisik ada yang non fisik. Tapi kan teror. Karena menimbulkan ketakutan. Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme," ujar Wiranto usai memimpin rapat kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
"Untuk itu maka kita gunakan Undang-Undang Terorisme agar aparat keamanan waspada ini. Tangkap saja yang menyebarkan hoaks, yang menimbulkan ketakutan di masyarakat, karena itu meneror," lanjut Wiranto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.