Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Pemilih Tak Terlena dengan Pencitraan Caleg

Kompas.com - 22/03/2019, 18:20 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengimbau pemilih untuk tak terlena dengan pencitraan calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019.

Laode mengingatkan pentingnya pemilih menentukan calon pemimpinnya berdasarkan rekam jejak dan latar belakangnya. Untuk penelusuran itu, pemilih bisa memanfaatkan internet.

"Paku kalian (untuk mencoblos) itu mahal banget harganya. Jadi kita cari, oh pas di Google dia mantan napi koruptor, singkirkan. Oh dia pernah KDRT, enggak. Kan (informasi di) Google banyak sekarang," kata Laode dalam diskusi #PilihYangJujur di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (22/3/2019) sore.

Apabila tak menemukan catatan kejahatan yang dilakukan calegnya, pemilih bisa mengamati kontribusi-kontribisi caleg di lingkungan sekitarnya.

Baca juga: Memberdayakan Caleg Eks Koruptor untuk Dulang Suara...

Jika tetap tak menemukan kontribusi positif dari caleg tersebut, lebih baik tidak usah dipilih.

"Kalau enggak ada, ya, enggak usah dipilih. Ya walaupun dasinya bagus, cantik, senyumnya dari kiri, kanan, cantik banget, enggak ada gunanya. Karena kita bukan memilih bintang iklan," ungkap dia.

Di satu sisi, ia mengingatkan pemilih untuk tak terbujuk tawaran uang dari caleg tertentu. Menurut Laode, politik uang yang dilakukan caleg justru merugikan pemilih sendiri.

"Kalau dia tawari Rp 100 ribu, enggak usah Rp 100 ribu deh, Rp 1 juta. Rp 1 juta, kamu bagi dengan 5 tahun. Satu tahun itu berapa? 365 hari. 365 hari kali 5 berapa? 1.500-an (hari). Jadi Rp 1 juta dibagi 1.500 (hari) berapa? Sedikit banget. Jadi harga kamu itu sedikit banget," ujarnya.

Baca juga: Caleg Eks Koruptor, Siapa Saja Mereka dan Apa Kata Parpolnya?

Ia menjelaskan, apabila caleg yang berpolitik uang terpilih, akan potensi dia melakukan tindak pidana korupsi sangat tinggi. Padahal mereka memiliki tiga fungsi yang besar yang harus dipertanggungjawabkan ke publik.

Ketiga fungsi itu adalah fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.

"Orang yang membayar itu tidak lagi datang siap mengayomi, menjalankan amanah rakyat. Jungkir balik siap, enggak mungkin. Oleh karena itu kita menolak yang namanya politik uang. Jangan mau sekali dibayar," kata dia.

"Jadi kita harus cari yang jujur. Soal gagah atau cantik urusan berikutnya," sambung Laode.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 81 Caleg DPRD dan DPD eks Koruptor

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romy. Romy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Seharusnya Romy menjalani pemeriksaan perdananya kemarin. Namun ditunda hingga hari ini. Sementara itu dua tersangka lainnya yakni Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi telah diperiksa KPK kemarin. Dalam kasus ini Romy diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Haris Hasanudin dan Rp 50 juta dari Muafaq. Uang tersebut diduga untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. #OTTRomy #Romahurmuziy #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com