JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyerahkan pelaporan atas dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya, kepada pihak kepolisian.
"Saya serahkan kepada polisi. Saya percaya kepada polisi, kalau mau dilanjutkan 'monggo'," kata Said Aqil di Jakarta, Jumat (22/3/2019), seperti dikutip Antara.
Said Aqil mengatakan, dirinya adalah warga negara biasa dan siap dimintai keterangan jika diminta polisi.
"Tapi belum dipanggil sampai sekarang," ujar Said Aqil.
Baca juga: Said Aqil Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian
Dia mengatakan, berdasarkan ahli Bahasa Indonesia, apa yang diutarakan olehnya bukan lah ujaran kebencian.
Sebelumnya Said Aqil menyebut kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno didukung kelompok radikal.
Baca juga: Respons PBNU Terkait Dilaporkannya Said Aqil ke Bareskrim Polri
Pernyataan Said Aqil itu kemudian dilaporkan sebagai dugaan ujaran kebencian serta kampanye negatif.
Said Aqil menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menilai kebenaran atas pernyataannya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.