Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Koruptor di Pemprov Maluku Dipecat secara Tidak Hormat

Kompas.com - 22/03/2019, 17:53 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com — Lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dipecat secara tidak terhormat karena terlibat dalam kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemecatan terhadap lima ASN Pemprov Maluku itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku tertanggal 4 Maret 2019.

Pemecatan dengan tidak hormat terhadap para ASN koruptor itu juga dilakukan atas dasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional.

“Kelima PNS yang dipecat itu ialah Lodwick Bremer, Elisa Soplantila, Muntalib Latuconsina, Andre Jamlay, dan Jhon Rante,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Donald Saimima kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (22/3/2019).

Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Bulog Jatim Ditangkap di Bandung

Dia mengatakan, ada 10 ASN yang terlibat korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, yang dipecat hanya lima ASN karena gubernur mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 87 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tidak ada undang-undang yang berlaku surut. Dengan demikian, lima orang yang sudah disebutkan tadi itu di atas tahun 2014 jadi tidak dipecat,” ungkapnya.

Dia mengatakan, setelah pemecatan tersebut, pihaknya akan melaporkan ke Menpan RB, Mendagri, dan Kepala Kepegawaian Nasional.

”Setelah keputusan gubernur nanti kami laporkan lagi ke tiga menteri,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan kepada pemerintah kabupaten/kota di Maluku untuk dapat menindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut bilamana terdapat ASN di daerah yang terlibat kasus korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami sudah menyurati pemerintah kabupaten kota untuk menindaklanjuti SKB itu karena bupati/wali kota sebagai PPK,” katanya.  

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romy. Romy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Seharusnya Romy menjalani pemeriksaan perdananya kemarin. Namun ditunda hingga hari ini. Sementara itu dua tersangka lainnya yakni Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi telah diperiksa KPK kemarin. Dalam kasus ini Romy diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Haris Hasanudin dan Rp 50 juta dari Muafaq. Uang tersebut diduga untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. #OTTRomy #Romahurmuziy #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com