Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Coret Keikutsertaan 11 Parpol di 429 Wilayah karena Tak Lapor Dana Kampanye

Kompas.com - 22/03/2019, 16:38 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret keikutsertaan 11 partai politik pada Pemilihan Legislatif 2019 di satu provinsi dan 428 kabupaten/kota.

Tindakan ini diambil KPU karena 11 parpol tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga batas waktu 10 Maret 2019.

"Terdapat 11 partai politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota, dengan total 429 wilayah," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2019).

Baca juga: KPU Batalkan Keikutsertaan Tiga Parpol pada Pileg di 5 Kabupaten

Langkah ini diambil KPU berdasarkan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kewajiban partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota untuk melaporkan dana awal kampanye Pemilu kepada penyelenggara Pemilu paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal kampanye rapat umum.

Komisioner KPU Hasyim AsyariKompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Hasyim Asyari

Bila aturan itu tak diindahkan, maka mengacu pada pasal berikutnya, 338 ayat (1) UU pemilu, partai politik akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

"Jadi sanksi pembatalannya sebagai peserta pemilu (hanya) di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten kota untuk Pemilu DPRD provinsi dan kabupaten kota yang terkait saja," kata Hasyim.

Baca juga: KPU Batalkan Keikutsertaan Partai Berkarya di 2 Kabupaten, Ini Kata Priyo Budi

Jika nantinya masyarakat tetap mencoblos caleg dari parpol yang dicoret, maka suaranya tetap sah dan dihitung. Tetapi, suara itu dianggap tak bermakna karena tak akan direkapitulasi.

Menurut data situs resmi KPU, hanya 5 partai menyerahkan LADK lengkap di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, dan Golkar.

Sisanya 11 partai mendapatkan sanksi karena tak menyerahkan LADK di 11 provinsi dan 428 kabupaten/kota.

Baca juga: Ini Kata PSI Soal KPU yang Batalkan Keikutsertaan Mereka pada Pileg di 2 Kabupaten

Berikut daftarnya:

-PKB: 6 Kabupaten, 3 Kota, tersebar di 6 Provinsi

-Garuda: 1 Povinsi (Kalimantan Timur), 10 Kabupaten, 20 Kota, tersebar di 26 Provinsi

-Berkarya: 27 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 11 Provinsi

-PKS: 8 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 6 Provinsi

-Perindo: 2 Kabupaten, 2 Kota, tersebar di 4 Provinsi

-PPP: 19 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 9 Provinsi

-PSI: 43 Kabupaten, 6 Kota, tersebar di 19 Provinsi

-PAN: 5 Kabupaten, 2 Kota, tersebar di 2 Provinsi

-Hanura: 7 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 6 Provinsi

-PBB: 57 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 18 Provinsi

-PKPI: 90 Kabupaten, 16 Kota, tersebar di 24 Provinsi

Kompas TV Ambang batas parlemen atau <em>parlementary threshold</em> menjadi ujian terbesar bagi parpol untuk lolos menduduki kursi legislatif. Partai baru pun kini memburu strategi dan kerja keras agar tercapai ambang batas parlemen. Seperti apa peluang partai baru ini? Kita kupas bersama Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Perindo, Muhammad Yamin Tawari, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia, Tsamara Amany dan peneliti Litbang Kompas, Sultani. #<em>ParlementaryThreshold</em> #ParpolBaru #SurveiKompas2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com