Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah Paham, Tak Semua Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Mencoblos

Kompas.com - 21/03/2019, 20:26 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum yang memasukkan orang dengan gangguan jiwa ke dalam daftar pemilih menimbulkan polemik.

Namun, polemik ini tampaknya diakibatkan kesalahpahaman di masyarakat. Banyak yang mengira semua orang dengan gangguan jiwa, termasuk yang berkeliaran di jalan, dapat mencoblos dalam Pemilu 2019.

Merujuk Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018, tidak semua warga negara yang mengalami gangguan jiwa diizinkan berpartisipasi memberikan suara dalam Pemilu 2019.

"Pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter," demikian bunyi ayat tersebut.

Berdasarkan peraturan tersebut, diketahui bahwa mereka yang mengalami gangguan jiwa, namanya baru dapat tercantum sebagai daftar pemilih tetap setelah mengantongi surat keterangan dari dokter.

Salah satu tempat yang akan membuka TPS bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa adalah Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta. Penyelanggaraan pemilu nanti adalah kali pertama bagi salah satu dari tiga RSJ milik pemerintah di Jawa Tengah ini.

Baca juga: Penderita Gangguan Jiwa Tak Didampingi Saat Mencoblos dalam Pemilu 2019

Kepala Humas RSJD Surakarta Totok Hardiyanto memberikan penjelasan senada terkait siapa saja yang berhak menjadi pemilik suara, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (20/3/2019) kemarin.

"Kriterianya, asal diizinkan oleh dokter ahli jiwanya. Ada ujiannya, mereka wawancara begitu. Setelah dirasa sesuai, dokter tersebut memberikan surat layak. Ya sudah, kami kewenangannya ada di dokter jiwa," kata Totok.

Dengan begitu, tidak semua pasien yang dirawat memiliki hak untuk memilih calon pemimpin bangsa.

Ketentuan ini muncul mengingat pasien yang dirawat memiliki tingkat keparahan yang beragam. Mulai dari gangguan yang masih akut, ringan, hingga sudah dalam kondisi tenang.

"Berpikirnya jangan hanya orang stres seperti yang di jalan, telanjang, nanti berarti di (TPS) sini yang memilih orang-orang begitu. Kan di sini sudah ada penanganan," kata Totok.

Berdasarkan penjelasan dari dokter jiwa di RSJD Surakarta, dr Aliyah Himawati Rizkiyani, SpKJ, pasien akan diperiksa untuk mengetahui apakah ia layak atau tidak menjadi seorang pemilik suara.

Pemeriksaan itu juga tidak dilakukan kepada seluruh pasien, melainkan hanya kepada pasien yang sudah tergolong tenang dan dapat diajak berkomunikasi.

"Nanti kita kan bisa melihat, kalau memang pasien dalam perjalanan sakitnya itu tidak bisa ke arah situ (menjadi pemilih) ya tidak kita beri. Jadi yang memungkinkan, misalnya yang sudah di bangsal tenang," kata Aliyah.

"Yang memungkinkan dia bisa menjawab itu. Kalau yang di bangsal akut seperti ini kan masih bingung banget, enggak memungkinkan,” tuturnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com