Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Sebut Penyebar Hoaks Dijerat dengan UU Terorisme, Ini Respons Mabes Polri

Kompas.com - 21/03/2019, 17:56 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyebar berita bohong atau hoaks dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Terorisme jika orang tersebut merupakan bagian dari jaringan terorisme.

Kendati demikian, hal itu tergantung dari fakta hukum yang ditemukan penyidik.

"Iya seperti itu, tapi sangat tergantung kontruksi dan fakta hukum oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).

Baca juga: Wiranto: Kalau Masyarakat Diancam dengan Hoaks untuk Tak ke TPS, Itu Terorisme

Menurut Dedi, jika pelaku menimbulkan rasa teror, ia dapat disangkakan Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.

Namun, penyidik perlu mendalami latar belakang, unsur kesengajaan, hingga meminta pendapat para saksi ahli untuk menetapkan pasal yang disangkakan.

"Tentu intimidasi psikologis itu bisa dikenakan juga Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2018 apabila pelakunya memiliki jaringan atau masuk ke dalam satu jaringan terorisme," ungkapnya.

Baca juga: Wiranto Sebut Hoaks Meneror Psikologis Masyarakat

Akan tetapi, jika pelaku merupakan masyarakat biasa, akan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dedi juga mengatakan bahwa dalam konteks pemilu, pemegang kendalinya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jika yang melakukan pelanggaran pemilu adalah anggota timses, Bawaslu akan memprosesnya. Namun, ketika yang melakukan pelanggaran merupakan rakyat biasa, kasusnya akan dilimpahkan kepada kepolisian.

Baca juga: Menurut Wiranto, Suhu Politik Memanas di Medsos, di Lapangan Terkendali

Dedi pun kembali mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan akan tergantung pada fakta yang ada.

"Kita juga tidak mudah dan secara gampang menerapkan pasal-pasal terhadap seseorang. Perlu kita melakukan satu kajian dulu," tutur dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta aparat penegak hukum tak ragu memberantas hoaks yang mengancam suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019. Sebab, saat ini banyak hoaks yang disebarkan dan mengancam kesukesan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Baca juga: Wiranto Jamin Kampanye Akbar Pemilu 2019 Berlangsung Aman

Ia lantas menyamakan hoaks yang mengancam agar masyarakat tak mensukseskan Pemilu 2019 sebagai tindakan terorisme.

"Terorisme itu ada yang fisik ada yang non fisik. Tapi kan teror. Karena menimbulkan ketakutan. Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme," ujar Wiranto usai memimpin rapat kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

"Untuk itu maka kita gunakan Undang-undang Terorisme agar aparat keamanan waspada ini. Tangkap saja yang menyebarkan hoaks, yang menimbulkan ketakutan di masyarakat, karena itu meneror," lanjut Wiranto.

Kompas TV Jelang masa kampanye terbuka dan penghitungan suara Pemilu 2019, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menggelar rapat koordinasi. Rapat koordinasi digelar dengan Kapolri, Panglima TNI, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Badan Inteligen Negara. #Menkopolhukam #KampanyeTerbuka #Pemilu2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com