JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa Lucas terbukti merintangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Eddy Sindoro.
Dalam putusan yang dibacakan Rabu (20/3/2019), majelis hakim menghukum Lucas dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Selain itu, Lucas yang berprofesi sebagai advokat itu diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur merintangi penyidikan secara langsung atau tidak langsung," ujar anggota majelis hakim Agus Salim saat membacakan pertimbangan.
Baca juga: Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim menguraikan kronologi perbuatan Lucas dalam mempertimbangkan pasal yang didakwakan.
Setidaknya ada lima perbuatan Lucas yang berperan menghalangi KPK melakukan proses hukum terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
1. Melarang Eddy kembali ke Indonesia
Dari rekaman sadapan, terungkap bahwa Lucas menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia.
Bahkan, Lucas melarang saat Eddy berniat pulang dan menjalani proses hukum.
Menurut majelis hakim, dalam rekaman terungkap bahwa Lucas khawatir masalah Eddy bakal menyeret juga petinggi Lippo Group, James Riady.
2. Minta lepas status WNI
Dalam rekaman itu, Lucas menyarankan agar Eddy Sindoro yang sudah berada di luar negeri tidak kembali ke Indonesia.
Baca juga: Menurut Hakim, Rekaman Sadapan Buktikan Lucas Merintangi Penyidikan KPK
Lucas menyarankan agar Eddy yang sudah berstatus tersangka tidak menjalani proses hukum.
Bahkan, Lucas diduga menyarankan agar Eddy melepas status sebagai warga negara Indonesia. Tujuannya, agar tidak dapat dicari oleh KPK.