Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pemilih yang Pindah TPS Capai 569.451 Orang

Kompas.com - 20/03/2019, 23:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 569.451 pemilih Pemilu 2019 menempuh prosedur pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Data ini mengacu pada hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh wilayah di Indonesia. Mereka yang melakukan pindah memilih dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Total pemilih DPTb jumlahnya 569.451 pemilih. Jumlah pemilih laki-laki 281.509, jumlah perempuan 287.942," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2019).

Viryan mengatakan, ada peningkatan yang cukup signifikan mengenai jumlah pemilih DPTb selama satu bulan.

Saat rekapitulasi pertama pemilih DPTb, 17 Febuari 2019, jumlah pemilih mencapai 275.923.

Baca juga: Komisi II: Surat Suara Untuk Pemilih Pindah TPS Harusnya Sudah Diantisipasi

Jumlah ini terus bertambah lantaran KPU terus melayani pemilih yang ingin berpindah memilih, hingga 17 Maret 2019 atau tiga puluh hari sebelum pemungutan suara.

Saat ini KPU telah menghentikan layanan pindah memilih. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, layanan pindah memilih dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemugutan suara.

Meski begitu, Viryan menyebut, masih banyak pemilih yang ingin melakukan pindah memilih.

KPU tak lagi bisa melayani pemilih tersebut, kecuali Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi tantang ketentuan waktu pindah memilih.

Jika hasil uji materi peraturan itu diputuskan setelah hari pemungutan suara, maka KPU tetap akan berpegang pada regulasi yang ada.

Baca juga: MK Terima Berkas Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Pemilu Terkait Prosedur Pindah TPS

"Ya kalau nggak diputus MK (dengan tepat waktu) artinya KPU berpegang pada regulasi dan kemudian tidak memberikan pelayanan DPTb. Artinya pemilu yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal," tutur Viryan.

Viryan menambahkan, selain tengah melakukan rekapitulasi pemilih DPTb, pihaknya juga sedang fokus mendistribusikan pemilih tambahan ke TPS-TPS terdekat.

Sebelumnya, dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor mengajukan uji materi terkait pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4). Pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu.

Permohon uji materi mencakup peraturan pindah memilih yang dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yang tercantum dalam Pasal 210 ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi, "Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com