Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Prabowo-Sandiaga Sebut Video soal NU, Zikir, dan Hari Santri Sebagai Bentuk Fitnah

Kompas.com - 20/03/2019, 22:56 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Yandri Susanto menilai bahwa video yang menampilkan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dalam sebuah pengajian telah merugikan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam video berdurasi 1 menit 25 detik itu tampak seorang ulama sedang berkampanye agar masyarakat ikut memenangkan Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

Jika tidak, kata dia, Nahdlatul Ulama (NU) akan menjadi fosil di masa depan. Selain itu, bila Ma'ruf Amin kalah maka tidak akan ada lagi Hari Santri Nasional dan zikir di Istana.

Yandri mengatakan, video tersebut telah menjadi fitnah bagi pasangan Prabowo-Sandiaga dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

"Menurut saya ini fitnah yang kejam, ini pernyataan yang menyesatkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita minta pada pihak kepolisian untuk tindak lanjuti persoalan ini secara serius, jangan sampai berlaku tidak adil atau tebang pilih," ujar Yandri saat menggelar konferensi pers di ruang Fraksi PAN, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Baca juga: Kubu Prabowo Keberatan Menteri Hadir Debat, Kubu Jokowi Anggap Tak Dewasa

Meski dalam video tersebut penceramah tidak menyebut pasangan Prabowo-Sandiaga, namun menurut Yandri pernyataan itu sangat mengarah pada pasangan capres nomor urut 02.
Sebab, hanya ada dua pasangan calon yang berkontestasi pada Pilpres 2019.

"Kita tahu bahwa capres hanya ada dua. Artinya yang dituduh Prabowo-Sandi. Kalau Prabowo-Sandi menang kira-kira terjemahannya, tahlilan hilang, zikir hilang, NU tinggal menjadi fosil," kata Yandri.

Oleh sebab itu, Yandri meminta kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut kasus video tersebut secara proaktif. Di sisi lain ia juga membantah seluruh pernyataan yang ada di video itu.

Baca juga: Tak Percaya Survei Kompas, Fadli Zon Yakin Prabowo-Sandi Sudah Unggul

"Kalau sampai dibiarkan berarti aparat negara kita, Bawaslu kita, membiarkan orang menyebarkan hoaks dan memfitnah kelompok lain," ucapnya.

Sebelumnya, juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily menilai, video yang menampilkan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dalam sebuah pengajian bukan merupakan bentuk kampanye hitam.

Menurut Ace, dalam video tersebut, tidak terdapat pernyataan yang menyebut capres lain.

"Jadi tidak ada unsur hoaks di situ atau misalnya mengandung unsur kampanye hitam. Menurut saya jangan kebakaran jenggot gitu," ujar Ace saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (19/3/2019).

Ace mengatakan, video yang tersebar di media sosial itu berbeda dengan kasus tiga ibu-ibu di Karawang atau seorang ustaz di Banyuwangi.

Kedua video itu, kata Ace, secara memuat materi kampanye yang merugikan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo.

"Beda misalnya dengan apa yang disampaikan oleh tiga ibu-ibu di karawang atau Ustaz Supriyanto di Banyuwangi," kata Ace.

"Kalau ini kan tidak ada sama sekali. Jadi tidak ada menurut kami satu pun dari pernyataan ustaz yang di dalam video itu menyatakan bahwa dia menjelekkan kampanye hitam capres lain," ucap politisi dari Partai Golkar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com