JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero), Budi Rachmat Kurniawan didakwa merugikan negara Rp 56,9 miliar dalam proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Menurut jaksa, Budi melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Hutama Karya, dengan memasukkan arranger fee dalam komponen anggaran biaya lelang (ABL) untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait pelelangan.
Selain itu, untuk kepentingan pribadi, Budi menandatangani kontrak, meski mengetahui adanya rekayasa dalam pelelangan. Terdakwa melakukan subkontrak pekerjaan utama tanpa persetujuan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Baca juga: Kasus Proyek IPDN, KPK Geledah Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya
Kemudian, membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya arranger fee, menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan, meski pelaksanaan pekerjaan belum selesai 100 persen atas pembangunan Kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam.
Selain itu, hal serupa dilakukan dalam proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.
Menurut jaksa, perbuatan Budi telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi, yakni memperkara diri sendiri sebesar Rp 1 miliar. Kemudian, memperkaya Dudy Jocom Rp 5,3 miliar.
Kemudian, memperkaya Bambang Mustaqim sebesar Rp 500 juta. Selain itu, memperkaya Hendra Rp 4 miliar.
Baca juga: Kasus Pembangunan IPDN, Pejabat Kemendagri Didakwa Rugikan Negara Rp 34 Miliar
Selanjutnya, memperkaya Sri Kandiyati sebesar Rp 300 juta dan Mohammad Rizal Rp 510 juta. Kemudian, memperkaya Chaerul Rp 30 juta dan Sutidjan sebesar Rp 500 juta.
Berikutnya, memperkaya PT Hutama Karya Rp 40,8 miliar. Memperkaya CV Prima Karya Rp 3,3 miliar. Kemudian, CV Restu Kreasi Mandiri Rp 265 juta dan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp 79 juta.
Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.