JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui sidang panel.
Berkas diterima oleh tiga hakim MK, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan I Dewa Gede Palguna.
Sebelumnya, berkas diserahkan oleh para pemohon yang digawangi oleh Denny Indrayana. Hadir pula dalam sidang panel, para pemohon uji materi, antara lain Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Baca juga: MK Segera Verifikasi Uji Materi UU Pemilu yang Diajukan Denny Indrayana Cs
Para pemohon mengajukan uji materi atas Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).
Dalam berkas perbaikannya, pemohon mengajukan revisi atas judul perkara yang mereka ajukan. Pemohon menghapus judul perkara 'Menyelamatkan Jutaan Suara Rakyat' sesuai dengan saran Hakim Arief Hidayat.
"Sesuai arahan Yang Mulia, kami telah menghapus Judul "Menyelamatkan Jutaan Suara Rakyat". Kami menghilangkan judul tersebut sesuai (saran) Yang Mulia Prof. Arief Hidayat, kemudian memasukkannya menjadi bagian dari posita," kata Denny Indrayana di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Baca juga: Ingin Selamatkan Suara Rakyat, 7 Pemohon Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK
Selain menghapus judul, pemohon juga merinci legal standing yang dimiliki oleh pemohon, untuk kemudian dikaitkan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.
Pemohon juga menunjukan secara langsung mengenai hak-hak konstitusional apa yang dirugikan akibat berlakunya pasal-pasal yang diujikan.
Tidak hanya itu, berkas perbaikan permohonan juga terkait dengan penguatan alasan pemohon yang meminta perkara untuk diperiksa dan diadili dengan segera.
Baca juga: MK Verifikasi Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Pindah Memilih
"Hal tersebut dimungkinkan secara hukum acara sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU MK. Percepatan ini dilakukan agar memberikan kejelasan sebelum hari H pemungutan suara pada 17 April 2019, sehingga hasil putusan ini (apabila positif) dapat dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara pemilu dan dirasakan betul dampaknya," ujar Denny.
Para pemohon mengajukan uji materi mengenai prosedur pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Uji materi juga dimohonkan atas pasal yang mengatur tentang pencetakan surat suara pemilu.