Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Terima Berkas Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Pemilu Terkait Prosedur Pindah TPS

Kompas.com - 20/03/2019, 15:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui sidang panel.

Berkas diterima oleh tiga hakim MK, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan I Dewa Gede Palguna.

Sebelumnya, berkas diserahkan oleh para pemohon yang digawangi oleh Denny Indrayana. Hadir pula dalam sidang panel, para pemohon uji materi, antara lain Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Baca juga: MK Segera Verifikasi Uji Materi UU Pemilu yang Diajukan Denny Indrayana Cs

Para pemohon mengajukan uji materi atas Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).

Dalam berkas perbaikannya, pemohon mengajukan revisi atas judul perkara yang mereka ajukan. Pemohon menghapus judul perkara 'Menyelamatkan Jutaan Suara Rakyat' sesuai dengan saran Hakim Arief Hidayat.

"Sesuai arahan Yang Mulia, kami telah menghapus Judul "Menyelamatkan Jutaan Suara Rakyat". Kami menghilangkan judul tersebut sesuai (saran) Yang Mulia Prof. Arief Hidayat, kemudian memasukkannya menjadi bagian dari posita," kata Denny Indrayana di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

Baca juga: Ingin Selamatkan Suara Rakyat, 7 Pemohon Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Selain menghapus judul, pemohon juga merinci legal standing yang dimiliki oleh pemohon, untuk kemudian dikaitkan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.

Pemohon juga menunjukan secara langsung mengenai hak-hak konstitusional apa yang dirugikan akibat berlakunya pasal-pasal yang diujikan.

Tidak hanya itu, berkas perbaikan permohonan juga terkait dengan penguatan alasan pemohon yang meminta perkara untuk diperiksa dan diadili dengan segera.

Baca juga: MK Verifikasi Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Pindah Memilih

"Hal tersebut dimungkinkan secara hukum acara sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU MK. Percepatan ini dilakukan agar memberikan kejelasan sebelum hari H pemungutan suara pada 17 April 2019, sehingga hasil putusan ini (apabila positif) dapat dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara pemilu dan dirasakan betul dampaknya," ujar Denny.

Para pemohon mengajukan uji materi mengenai prosedur pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Uji materi juga dimohonkan atas pasal yang mengatur tentang pencetakan surat suara pemilu.

Kompas TV KPU tengah pertimbangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait penambahan surat suara di TPS dengan daftar pemilih tambahan. Hal ini menjadi perhatian khusus karena dalam Undang-Undang Pemilu tidak mengatur soal pengadaan surat suara tambahan bagi DPTB. Padahal penyediaan surat suara di tiap TPSuntuk DPTB harus terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com