JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dakwaan akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).
"Direncanakan dakwaan untuk Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI akan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang," kata Febri dalam keterangan pers, Rabu.
Baca juga: KPK Limpahkan Kasus Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Febri menjelaskan, dakwaan ini akan menjadi dasar untuk proses persidangan lebih lanjut.
Perbuatan yang diduga dilakukan Taufik akan diuraikan, termasuk dugaan penerimaan uang. KPK juga akan menguraikan peran pihak lain terkait kasus ini.
Dalam kasus ini, penetapan tersangka Taufik merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca juga: KPK Berharap Taufik Kurniawan Terbuka Selama Persidangan
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Saat itu, terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.