Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terdaftar dalam DPT Masih Bisa Mencoblos asalkan Bawa E-KTP, Suket Tak Bisa

Kompas.com - 19/03/2019, 19:39 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih bisa mencoblos dalam Pemilu 2019 dengan menggunakan kartu identitas. Namun, kartu identitas yang bisa digunakan hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Hal ini menjadi kesepakatan antara Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

"Komisi II, KPU RI, dan Bawaslu RI sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT maka boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan KTP elektronik sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh.

Baca juga: Temuan DPT Tak Wajar: Ribuan Orang di Satu KK Hingga Pemilih yang Belum Lahir

Artinya, kata Nihayatul, penggunaan surat keterangan atau suket oleh WNI yang belum terdaftar dalam DPT tidak perkenankan. Hal ini karena ada kekhawatiran muncul dampak penerbitan suket yang tidak terkontrol.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Nihayatul Wafiroh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). KOMPAS.com/JESSI CARINA Wakil Ketua Komisi II DPR, Nihayatul Wafiroh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Namun, penggunaan KTP bagi WNI yang belum terdaftar juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya penggunaan e-KTP hanya bisa dilakukan di alamat yang sesuai dengan e-KTP saja.

Baca juga: Mendagri Pastikan Suket Dapat Digunakan untuk Mencoblos di Pemilu 2019

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif pun mendorong masyarakat untuk segera melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP. Zudan mengatakan ada 4.231.823 penduduk yang belum melakukan perekaman.

Penduduk yang belum membuat e-KTP paling banyak di Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku. Zudan mengatakan pihaknya akan jemput bola dengan turun ke daerah itu.

Baca juga: KPU: Tak Punya E-KTP dan Suket, Tak akan Masuk DPT Pemilu 2019

Namun, dia juga meminta masyarakat proaktif dengan melakukan perekaman di kantor-kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Zudan menjamin bahwa proses perekaman akan cepat. Persediaan blangko e-KTP pun masih banyak.

"Jadi presentase kita 93 persen perekaman selesai dalam 24 jam. Blangko kita ada 16 juta keping, yang sudah kita distribusikan ada 8 juta keping. Jadi di kantor masih ada 8 juta," kata dia.

Putusan MK

Mahkamah Konsititusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.

Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan e-KTP untuk memilih. Menurut pemohon, pasal itu membuat pemilih yang tidak memiliki e-KTP dengan jumlah sekitar 4 juta orang berpotensi kehilangan suara.

Baca juga: MK Putuskan Suket Bisa Dipakai Nyoblos, KPU Diingatkan Sesuaikan Peraturan

Kemudian, MK memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos.

"Sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu''" kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan bahwa e-KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, e-KTP menjadi syarat minimal untuk mencoblos.

Baca juga: Putusan MK soal Suket dan E-KTP Bisa Dipakai Nyoblos Dinilai Adil dan Progresif

Namun, MK juga menyadari belum semua WNI memiliki e-KTP meski sudah memiliki hak pilih. Oleh karena itu, MK memperbolehkan penggunaan surat keterangan perekaman e-KTP demi menjamin terakomodasinya hak pilih masyarakat.

"Agar hak memilih warga negara dimaksud tetap dapat dilindungi dan dilayani dalam Pemilu, dapat diberlakukan syarat dokumen berupa surat keterangan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan di persidangan.

Kompas TV Masyarakat yang memiliki hak pilih adalah masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com