Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau Dua Barat Dijual di Situs Jual-Beli "Online", Ini Kata Kementerian ATR/BPN

Kompas.com - 19/03/2019, 15:53 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah pulau di Kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta, Pulau Dua Barat, dijual di lapak jual beli online 99.co. Pulau itu ditawarkan dengan harga Rp 234.040.000.000 oleh pemasang iklan atas nama Ellya Puspawati Widjaja sejak 28 Februari 2019.

Berdasarkan keterangan yang tertulis di iklan tersebut, pembayaran bisa diangsur dengan besaran cicilan Rp 2,03 miliar per bulan, dan harga masih bisa negosiasi.

"Dijual: Kavling di Pulau Dua Barat, area Kepulauan Seribu, dijual 1 pulau full, jual cepat, harga masih bisa nego, harga yang tertera adalah harga per meter, (Ky-j/1494),"  tulis keterangan dalam iklan.

Namun, saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (19/3/2019), Ellya mengaku tidak lagi memasarkan pulau itu. Saat ini iklan tersebut juga dinyatakan sudah tidak aktif.

Iklan penjualan Pulau Dua Barat di kawasan Kepulauan Seribu99.co Iklan penjualan Pulau Dua Barat di kawasan Kepulauan Seribu

Secara administratif, Pulau Dua Barat masuk dalam wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan direktori pulau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pulau Dua Barat terletak di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dengan letak geografis 050 24' 50” LS dan 1060 28' 20” BT, bersebelahan dengan Pulau Dua Timur.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pulau Menjangan Kecil dijual

A post shared by Ellya (@ellyapuspawati) on Oct 23, 2018 at 9:31pm PDT

Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Regulasi mengenai kepemilikan pulau-pulau kecil diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 17 Tahun 2016.

Kepala Humas Kementerian Aparatur Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN), Harison Mocodompis menjelaskan, jual beli pulau tidak mungkin untuk dilakukan.

"Dalam prakteknya itu tidak bisa dilakukan jual beli pulau," kata Harison lewat sambungan telepon, Selasa siang (19/3/2019).

Hal itu dikarenakan peraturan perundangan yang tidak memungkinkan seseorang atau pihak memiliki sebuah lahan pulau secara utuh, harus beberapa pihak.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 17 Tahun 2016, sebuah pulau kecil dengan luas maksimal 2.000 kilometer persegi hanya bisa diberikan Hak Atas Tanah sebesar 70 persennya.

Kemudian, 30 persen lainnya harus disisakan untuk dimanfaatkan sebagai kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat. 

"Kalau untuk 1 pulau, peraturan tidak memungkinkan untuk melakukan itu, karena kepemilikan satu orang untuk pulau itu kan tidak bisa, apalagi melakukan penjualan satu pulau," kata Harison.

"Mungkin ada cottage atau apa dia punya, ya bisa saja. Kan di pulau itu ada beberapa, nah dia pengin lepas, pengin jual, atau pengin beralih," ucap dia.

Menurut Harison, sebuah pulau memiliki peruntukan yang berbeda-beda dan harus dipenuhi. Misalnya, sebagai area publik, hutan lindung, dan sebagainya.

Menanggapi iklan penjualan Pulau Dua Barat tersebut, Harison menyebut harus ada sertifikat hak milik yang ditunjukkan secara gamblang.

"Kalau orang jualan lahan, dia kan harus menyebutkan Sertifikat Hak Milik nomor berapa, supaya bisa di-track keabsahannya. Atau sertifikat hak guna bangunan nomor berapa, jadi orang belinya jelas dong," kata Harison.

Untuk pulau-pulau yang ada di kawasan Kepulauan Seribu, kebanyakan lahan dimiliki sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).

Kecuali masyarakat yang sudah menetap lama (masyarakat hukum adat) di daerah tersebut dan memiliki Hak Atas Tanah di pulau tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com