KOMPAS.com - Pemilihan Umum 2019 akan berlangsung serentak pada 17 April mendatang. Semua warga negara yang memiliki hak pilih dapat memilih calon anggota legislatif dan pasangan presiden-calon wakil presiden.
Dengan demikian, Pemilu 2019 juga akan diikuti oleh penyandang disabilitas. Sebab, kekurangan yang mereka miliki tak menghilangkan hak politik mereka terlibat dalam Pileg dan Pilpres 2019.
Namun, ada yang berbeda dengan pemilu kali ini. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi membuat penyandang gangguan jiwa dan ingatan tetap didata dalam Daftar Pemilih Tetap.
Berdasarkan data KPU, pada pemilu mendatang ini ada 1.247.730 orang penyandang disabilitas.
Lalu bagaimana data penyandang disabilitas dalam Pemilu 2019? Berikut infografiknya: