Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Sandiaga Sebut Perlindungan Transportasi "Online" Belum Layak

Kompas.com - 18/03/2019, 17:45 WIB
Mela Arnani,
Rindi Nuris Velarosdela,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiga Uno, menyoroti kesejahteraan para pengemudi transportasi online. Hal ini disampaikan Sandiaga pada debat ketiga Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019) malam.

"Pengemudi transportasi online belum mendapatkan perlindungan kerja yang selayaknya," kata Sandiaga.

Lantas, benarkah pernyataan Sandiaga?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, regulasi secara khusus yang mengatur tentang transportasi online memang belum ada.

Belum ada aturan spesifik mengenai transportasi umum berbasis aplikasi, terutama terkait perusahaan yang hanya menyediakan platform namun tak memiliki armada angkutan umum.

UU tersebut menyebutkan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan angkutan umum, seperti tertera dalam Pasal 139 berikut.

Ayat (1): Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.

Sementara, standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh perusahaan diatur melalui Pasal 141. Berikut bunyinya:

Ayat (1): Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:
a. keamanan;
b. keselamatan;
c. kenyamanan;
d. keterjangkauan;
e. kesetaraan; dan
f. keteraturan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera mengeluarkan regulasi mengenai angkutan online. Meskipun begitu, melalui Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 118 Tahun 2018 telah diatur tentang Angkutan Sewa Khusus.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, angkutan online adalah bentuk inovasi, dan saat ini menjadi salah satu moda transportasi mendukung mobilitas masyarakat.

"Pemerintah berkomitmen menyediakan landasan hukum bagi penyediaan angkutan online. Inovasi angkutan online adalah suatu keniscayaan, karenanya pemerintah wajib untuk memberikan dukungan karena memberikan manfaat yang luar biasa pada masyarakat," kata Budi.

Budi menegaskan, Kemenhub akan tetap menggagas standar pelayanan minimal angkutan online ini. Tak hanya itu, tarif dan suspend terhadap pengemudi juga akan diatur.

Baca juga: Kemenhub Siapkan Perizinan Ojek Online

Kategorisasi

Direktur Eksekutif Lembaga Informasi Perburuhan Sedane Syarif Arifin menyampaikan, pekerja transportasi online ini memang belum dapat dikategorikan sebagai pekerja.

"Undang-undangnya menyebut ciri-ciri pekerja adalah ada upah, ada perintah dan ada pekerjaan. Sehingga tidak mendapat perlindungan UU Ketenagakerjaan. Bukan juga sebagai usaha mandiri, sehingga tidak mendapat 'dana talangan usaha'," kata Syarif dalam cek fakta bersama yang dilakukan di kantor Google Indonesia, Minggu (17/3/2019) malam.

"Dalam konteks undang-undang, pemberi kerja adalah pengguna jasa transportasi online. Grab atau Go-Jek sekadar perantara," ujar dia.

Saat diminta penjelasan lebih detail, Syarif mengatakan bahwa dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 hanya mengatur perjanjian dua pihak, yakni pemberi kerja dan penerima kerja.

Pengertian tenaga kerja dalam UU di atas adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Sementara itu, pemberi kerja merupakan orang perusahaan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Menurut Syarif, langkah penting yang harus segera dilakukan adalah memperjelas pengikatan antara driver transportasi online dengan perusahaan.

Selain itu, langkah minimum yang dapat dilakukan, seperti mengurangi bahkan menghilangkan potongan terhadap driver.

Penetapan target trip atau perjalanan yang dibebankan ke driver juga dapat dipertimbangkan lagi, serta perusahaan dapat memastikan driver mempunyai jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.

"Pastikan juga bahwa driver ini pendaftarnya yang butuh pekerjaan. Bukan sampingan pekerjaan," ujar Syarif, Senin siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com