"Dalam konteks undang-undang, pemberi kerja adalah pengguna jasa transportasi online. Grab atau Go-Jek sekadar perantara," ujar dia.
Saat diminta penjelasan lebih detail, Syarif mengatakan bahwa dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 hanya mengatur perjanjian dua pihak, yakni pemberi kerja dan penerima kerja.
Pengertian tenaga kerja dalam UU di atas adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sementara itu, pemberi kerja merupakan orang perusahaan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Menurut Syarif, langkah penting yang harus segera dilakukan adalah memperjelas pengikatan antara driver transportasi online dengan perusahaan.
Selain itu, langkah minimum yang dapat dilakukan, seperti mengurangi bahkan menghilangkan potongan terhadap driver.
Penetapan target trip atau perjalanan yang dibebankan ke driver juga dapat dipertimbangkan lagi, serta perusahaan dapat memastikan driver mempunyai jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.
"Pastikan juga bahwa driver ini pendaftarnya yang butuh pekerjaan. Bukan sampingan pekerjaan," ujar Syarif, Senin siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.