KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiga Uno, menyoroti kesejahteraan para pengemudi transportasi online. Hal ini disampaikan Sandiaga pada debat ketiga Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019) malam.
"Pengemudi transportasi online belum mendapatkan perlindungan kerja yang selayaknya," kata Sandiaga.
Lantas, benarkah pernyataan Sandiaga?
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, regulasi secara khusus yang mengatur tentang transportasi online memang belum ada.
Belum ada aturan spesifik mengenai transportasi umum berbasis aplikasi, terutama terkait perusahaan yang hanya menyediakan platform namun tak memiliki armada angkutan umum.
UU tersebut menyebutkan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan angkutan umum, seperti tertera dalam Pasal 139 berikut.
Ayat (1): Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.
Sementara, standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh perusahaan diatur melalui Pasal 141. Berikut bunyinya:
Ayat (1): Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:
a. keamanan;
b. keselamatan;
c. kenyamanan;
d. keterjangkauan;
e. kesetaraan; dan
f. keteraturan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera mengeluarkan regulasi mengenai angkutan online. Meskipun begitu, melalui Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 118 Tahun 2018 telah diatur tentang Angkutan Sewa Khusus.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, angkutan online adalah bentuk inovasi, dan saat ini menjadi salah satu moda transportasi mendukung mobilitas masyarakat.
"Pemerintah berkomitmen menyediakan landasan hukum bagi penyediaan angkutan online. Inovasi angkutan online adalah suatu keniscayaan, karenanya pemerintah wajib untuk memberikan dukungan karena memberikan manfaat yang luar biasa pada masyarakat," kata Budi.
Budi menegaskan, Kemenhub akan tetap menggagas standar pelayanan minimal angkutan online ini. Tak hanya itu, tarif dan suspend terhadap pengemudi juga akan diatur.
Baca juga: Kemenhub Siapkan Perizinan Ojek Online
Direktur Eksekutif Lembaga Informasi Perburuhan Sedane Syarif Arifin menyampaikan, pekerja transportasi online ini memang belum dapat dikategorikan sebagai pekerja.
"Undang-undangnya menyebut ciri-ciri pekerja adalah ada upah, ada perintah dan ada pekerjaan. Sehingga tidak mendapat perlindungan UU Ketenagakerjaan. Bukan juga sebagai usaha mandiri, sehingga tidak mendapat 'dana talangan usaha'," kata Syarif dalam cek fakta bersama yang dilakukan di kantor Google Indonesia, Minggu (17/3/2019) malam.