Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesuaian Gaji Pokok Juga Berlaku bagi CPNS

Kompas.com - 18/03/2019, 15:40 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa penyesuaian gaji pegawai negeri sipil (PNS) mulai 1 Januari 2019 juga berlaku untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya di Jakarta, Senin (18/3/2019), menyebutkan Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019.

Seperti dikutip Antara, penetapan perpres itu untuk menindaklanjuti penetapan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2019 ini disebutkan, gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2015, terhitung mulai 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019.

“Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud, termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS),” bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2019 itu.

Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres itu.

Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud perpres ini ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 15 Tahun 2019 menyebutkan ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji pokok PNS diatur dengan peraturan Menteri Keuangan. Adapun ketentuan teknis mengenai penyesuaian gaji pokok PNS diatur dengan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 13 Maret 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com