JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaga survei politik harus profesional dan bertanggung jawab.
Oleh karenanya, penting bagi mereka terdaftar dalam asosiasi lembaga survei. Asosiasi yang dimaksud ialah Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
Baca juga: INFOGRAFIK: Elektabilitas Dua Peserta Pilpres 2019 Versi 4 Lembaga Survei
Harapannya, jika lembaga survei terdaftar dalam asosiasi, maka yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan quick count atau hitung cepat hasil pemilu yang nantinya mereka rilis.
"Jangan sampai bikin lembaga sendiri, metodologinya ketika dipertanyakan oleh pihak-pihak, yang katakanlah, review sesama kolega lembaga survei, oleh ahli, itu kemudian orang (lembaga survei) nggak bisa menjelaskan, kan repot," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019).
Baca juga: 33 Lembaga Survei Politik Mendaftar ke KPU
"Kalau lembaga mereka menginduk ke asosiasi lembaga survei atau apa kan bisa ditangani di tingkat internal mereka," sambungnya.
Hasyim mengatakan, terdaftarnya lembaga survei politik di asosiasi lembaga survei juga akan menjadi salah satu pertimbangan KPU saat melakukan verifikasi.
Proses verifikasi sendiri dimulai H-30 pemilu, atau 17 Maret 2019.
Baca juga: KPU: Lembaga Survei Tidak Kredibel Dicuekin Saja
Sejauh ini, ada 33 lembaga survei yang mendaftar di KPU. Mereka yang memenuhi syarat nantinya akan dinyatakan lolos verifikasi KPU.
"Nanti kita verifikasi apakah dokumen-dokumen kelengkapan sudah memenuhi atau belum," ujar Hasyim.
Berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah terdaftar di KPU:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. POLTRACKING INDONESIA
3. INDONESIAN RESEARCH AND SURVEY (IRES)
4. OnlineSumut.com
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia.