Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandang Status Tersangka, Romy Akan Diberhentikan dari Ketua Umum PPP

Kompas.com - 16/03/2019, 14:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum mengambil keputusan atas jabatan Romahurmuziy atau Romy setelah Ketua Umum PPP itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Menurut Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, ada dua kemungkinan, Romy diberhentikan sementara dari jabatannya atau diberhentikan secara tetap.

Namun, keputusan ini baru akan diambil melalui rapat pengurus harian yang baru akan digelar Sabtu (16/3/2019) sore.

"Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP itu secara jelas telah mengatur antara lain dalam hal ketua umum atau pengurus harian lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi atau kejahatan serius lainnya, termasuk narokba, terorisme, oleh Kepolisian RI atau Kejaksaan Agung RI, maka diberhentikan atau diberhentikan sementara," kata Arsul di DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Baca juga: PPP Minta Maaf atas Dugaan Korupsi yang Menjerat Romahurmuziy

"Tapi seperti yang saya sampaikan tadi bahwa tentu operasionalisasi atau implementasi anggaran rumah tangga tersebut itu harus melalui mekanisme organisasi. Mekanismenya berupa rapat pengurus harian," katanya.

Arsul menuturkan, rapat pengurus harian akan dihadiri oleh para ketua majelis, seperti Majelis Pertimbangan Partai, Majelis Pakar, hingga Majelis Syariat.

Keputusaan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap nanti akan diikuti oleh penunjukan pelakasana tugas (plt) ketua umum. Jangka waktu jabatan plt ini akan ditentukan dalam rapat pengurus harian.

Menurut Arsul, hingga saat ini belum ada nama-nama yang dipertimhangkan sebagai plt ketua umum partainya.

"Belumlah, tapi ya yang jelas nama-nama yang ada di ruangan inilah, kira-kira kan begitu, atau ada di ruangan lain juga saya enggak tahu, yang jelas dari internal," ujarnya. 

Setelah penunjukan plt, mekanisme selanjutnya adalah musyawarah kerja nasional (mukernas).

Plt akan dikukuhkan dalam mukernas yang diikuti oleh dewan pimpinan wilayah 34 provinsi di Indonesia.

Arsul mengatakan, belum diketahui apakah pihaknya akan menggelar muktamar luar biasa ke depannya.

Baca juga: Romahurmuziy Minta Maaf kepada TKN dan Rakyat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).

Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain.

Kompas TV Keluar dari gedung KPK Jakarta, Ketum PPP Romahurmuzy gunakan rompi oranye dengan kacamata hitam. #OTT #KPK #Romahurmuzy
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com