JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu ke tingkat penuntutan.
Selain itu KPK juga melimpahkan berkas perkara dua tersangka lainnya. Mereka adalah pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR David Anderson Karosekali dan swasta bernama Hendriko Sembiring.
"Penyidikan terhadap 3 tersangka tersebut telah selesai, sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Sidang terhadap ketiganya direncanakan di Pengadilan Tipikor Medan. Selama penyidikan, KPK setidaknya sudah memeriksa 50 orang sebagai saksi.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Bupati Pakpak Bharat
"Hari ini, KPK membawa 3 tahanan dari Jakarta ke sejumlah rutan di Medan. Remigo dititipkan di Rutan Polrestabes Medan," ujar Febri.
Sementara David dan Hendriko dititipkan di Rutan Tanjung Gusta. Para tahanan telah sampai di rutan sore hari di Medan.
Dalam kasus ini, Remigo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.
KPK menduga, suap tersebut diberikan melalui David dan Hendriko.
Remigo juga diduga menginstruksikan semua kepala dinas untuk mengatur mekanisme pengadaan di setiap proyek pada masing-masing kedinasan. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan suap dari para rekanan yang mengerjakan proyek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.