JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, hingga saat ini ada 33 lembaga survei politik yang mendaftar ke KPU.
Lembaga survei yang terverifikasi KPU nantinya dapat melaksanakan quick count atau hitung cepat Pemilu 2019.
"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.
Menurut Wahyu, jumlah ini masih mungkin bertambah hingga tahapan verifikasi berlangsung. Adapun verifikasi akan dimulai pada H-30 pemungutan suara, atau 17 Maret 2019.
Baca juga: BPN Pertanyakan Sumber Dana Lembaga Survei yang Sebut Jokowi Unggul
Menurut Wahyu, dalam proses verifikasi, pihaknya akan menilai kepatuhan lembaga survei terhadap syarat yang diajukan KPU.
Dalam proses verifikasi, dimungkinkan ada lembaga survei yang tidak memenuhi syarat.
Hasil verifikasi nantinya akan diumumkan KPU ke publik, supaya dapat menjadi pertimbangan mereka dalam menilai kredibilitas lembaga survei.
"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.
Selain harus diverifikasi KPU, lembaga survei politik juga harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
Baca juga: KPU: Lembaga Survei Tidak Kredibel Dicuekin Saja
Aturan soal pendaftaran lembaga survei ke KPU tercantum dalam Pasal 449 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut berbunyi, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah terdaftar di KPU:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research and Survey (IRES)