Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Saran oleh Terdakwa, Pejabat MA Bilang "Cincai-cincai Sajalah"

Kompas.com - 14/03/2019, 14:24 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Seksi Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung Suhenda mengaku pernah diminta saran oleh Tamin Sukardi yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Hal itu diakui Suhenda ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Suhenda bersaksi untuk terdakwa Merry Purba yang merupakan hakim ad hoc Tipikor Medan.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho menanyakan seputar isi percakapan Suhenda dan Tamin dalam rekaman sadapan.

Baca juga: Hakim Merry Purba Merasa Dikorbankan Panitera PN Medan

Menurut jaksa, Suhenda pernah mengucapkan kata cincai kepada Tamin.

"Anda sarankan supaya Tamin cincai-cincai sajalah. Maksudnya ini cincai apa, cincai dengan siapa?" ujar Luki.

Menurut Suhenda, dia sebenarnya tidak memiliki maksud khusus saat mengatakan hal itu kepada Tamin.

"Maksudnya, ya kalau mau damai ya damailah. Maksud saya supaya jangan ganggu saya terus, menelepon saya terus," kata Suhenda.

Jaksa meragukan keterangan Suhenda dalam persidangan. Jaksa menduga, istilah cincai itu dimaksudkan agar Tamin melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait di pengadilan.

Sebab, dalam rekaman percakapan, Suhenda mengatakan, "Ya terserah bapak saja, mau sama jaksa atau sama ini".

Selain itu, dalam rekaman sadapan, Suhenda memberi tahu nama ketua pengadilan kepada Tamin.

Namun, Suhenda beralasan hanya menyampaikan perkataan itu agar Tamin tidak terus menerus menghubunginya.

"Ya, supaya beliau (Tamin) damai sama siapalah gitu karena dia banyak ganggu saya yang lagi kerja," kata Suhenda.

Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.

Perkara tersebut ialah dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com