JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kontra kasasi ke Mahkamah Agung, terhadap terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Kasasi ini adalah jawaban jaksa atas kasasi yang lebih dulu diajukan Syafruddin ke MA.
"Kami penuntut umum mengambil sikap menjawab kasasi dengan mengajukan kontra memori kasasi," ujar jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Baca juga: Hukuman Syafruddin Temenggung Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara
Menurut Haerudin, setelah tim jaksa KPK mempelajari salinan lengkap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jaksa berkesimpulan bahwa putusan yang memperberat hukuman Syafruddin itu sudah tepat dan memenuhi segala tuntutan jaksa.
Namun, Syafruddin yang tidak puas dengan putusan itu memang diberikan hak oleh undang-undang untuk menempuh upaya hukum kasasi ke MA.
"Penuntut umum berkesimpulan, pertimbangan hukum dalam tuntutan maupun putusan Pengadilan Tinggi itu sudah sejalan," kata Haerudin.
Baca juga: KPK Apresiasi Hukuman Syafruddin Temenggung Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Syafruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.