JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengatakan, dugaan aliran dana dalam kasus proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR cukup masif.
Hal itu dikatakan Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2019) malam.
"Kami menduga aliran dana ini terjadi cukup masif pada sejumlah pejabat khususnya di Kementerian PUPR. Setidaknya sampai hari ini ada 59 pejabat yang mengembalikan dari unsur tersangka dan saksi," kata Febri.
KPK sudah menerima penyerahan uang sekitar Rp 22 miliar, 148.500 dollar Amerika Serikat dan 28.100 dollar Singapura.
Baca juga: Kasus SPAM PUPR, Ini Total Uang yang Sudah Diserahkan Para PPK Proyek ke KPK
Penyerahan uang itu dilakukan oleh 59 pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM di berbagai daerah.
"Pengembalian yang kemudian kami sita itu dari unsur tersangkanya ada dua orang yang mengembalikan, sisanya dari para saksi. Artinya, ini dari pejabat-pejabat yang berada dan bertugas di Kementerian PUPR," kata Febri.
Oleh karena itu, KPK masih menelusuri dugaan aliran dana lainnya dalam kasus ini. Di sisi lain, KPK juga mencermati pengaturan proses pemenangan lelang.
Menurut Febri, pengadaan proyek yang teridentifikasi terjadi praktek suap, selalu dimenangkan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP).
Baca juga: Kasus SPAM PUPR, Dua PPK Proyek Serahkan Uang Rp 650 Juta ke KPK
Dua perusahaan itu diduga dimiliki oleh orang yang sama.
"Kami terus telusuri karena proyek penyediaan air minum ini cukup masif dan sangat banyak yang hampir selalu dimenangkan oleh PT WKE. Jadi, bagaimana prosesnya sampai perusahaan yang menang itu-itu saja, itu juga jadi perhatian bagi KPK," papar Febri.
Febri menganggap kasus ini patut menjadi perhatian bagi Kementerian PUPR untuk memperkuat pengawasan internal.
Salah satunya dengan memperketat proses pengadaan proyek.
"Jangan sampai terjadi seperti kasus PT WKE ini. Ketika ada proyek yang sebenarnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat langsung, justru di sana banyak sekali aliran dana pada puluhan pejabat," kata Febri.
Baca juga: Kasus SPAM PUPR, Ini Total Uang yang Diterima KPK dari 55 PPK Proyek
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara, empat orang yang disangka menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.