Febri menganggap kasus ini patut menjadi perhatian bagi Kementerian PUPR untuk memperkuat pengawasan internal.
Salah satunya dengan memperketat proses pengadaan proyek.
"Jangan sampai terjadi seperti kasus PT WKE ini. Ketika ada proyek yang sebenarnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat langsung, justru di sana banyak sekali aliran dana pada puluhan pejabat," kata Febri.
Baca juga: Kasus SPAM PUPR, Ini Total Uang yang Diterima KPK dari 55 PPK Proyek
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara, empat orang yang disangka menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan