Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aher Beri Klarifikasi soal Kasus Dugaan Pemberian Kredit Fiktif di BJBS

Kompas.com - 14/03/2019, 05:05 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), memenuhi undangan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pemberian kredit fiktif yang melibatkan Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah), Rabu (13/3/2019).

Bank tersebut diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada debitur atas nama PT Hastuka Sarana Karya (HSK) untuk pembelian kios pada Garut Super Blok dengan plafond sebesar Rp 566,45 miliar selama periode Oktober 2014 hingga Juni 2015.

Aher mengatakan, ia ditanyai seputar posisinya saat menjabat sebagai gubernur, yang merupakan pemegang saham mewakili pemerintah untuk BJB.

"Intinya, posisi saya di BJB dan bagaimana pengetahuan saya tentang apa yang terjadi di BJBS," katanya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Dengan jabatan tersebut, ia berhak mengusulkan calon komisaris atau calon direksi di BJB.

Namun, Aher menegaskan dirinya tak memiliki hubungan sama sekali dan tidak ada tanggung jawab langsung terhadap BJBS. Pemegang saham mayoritas dari BJBS merupakan BJB.

"Terkait BJB Syariah, saya tekankan bahwa saya tidak ada hubungan hukum apa pun kepada BJB Syariah, tidak ada hubungan kredit apalagi hubungan keuangan, tidak ada," kata Aher.

Aher juga mengaku tidak tahu-menahu perihal kredit macet di tubuh BJBS.

Menurut pengakuan Aher, peristiwa itu diketahui setelah ia mendapat informasi dari pengurus BJB.

Setelah mengetahuinya, dia mengaku telah memberikan arahan kepada pihak bank untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Saya mengetahui, bukan dari pengurus BJBS, tapi saya tahu ada kredit macet itu dari BJB, selaku pemegang saham mayoritas di BJBS," kata dia.

"Tentu sebagai gubernur saya memberi arahan, segera selesaikan, antisipasi. Jangan lupa, untuk menyelesaikan masalah perbankan itu jangan ada guncangan karena ini masalah keuangan, masalah kepercayaan publik," lanjut Aher.

Ke depannya, ia menilai kecil kemungkinannya dirinya kembali dipanggil karena semua informasi terkait bank tersebut sudah disampaikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor).

Dalam kasus ini, pemberian pembiayaan kepada PT HSK dilakukan dengan mengalihkan 161 debitur end user sebesar Rp 566,45 miliar.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan yaitu pembiayaan end user dengan akad murabahah yang artinya apabila selesai dibangun langsung dibayar tunai.

Faktanya, uang dibayarkan sebelum proyek tersebut selesai. Dengan demikian, terjadi potensi penggunaan uang kredit untuk peruntukan selain pembangunan GSB.

Setelah didalami, 161 debitur itu kualitas pembiayaannya macet, dianggap tidak bankable, dan sebagian fiktif. Debitur diduga hanya rekayasa dari PT HSK.

Selain itu, PT HSK tidak memberikan jaminan agunan sertifikat tanah induk pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com